Surabaya minggu 30 November 2025
Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang menjerat terdakwa Dedi Febrianto bin Munimbran,agenda pemeriksaan saksi keterangan yang menguak jaringan sabu antar kota. Dedi Febrianto didakwa atas percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika golongan I, terkait kepemilikan sabu seberat 23,746 gram.
Kasus ini berawal, saat penangkapan dramatis di Surabaya pada 20 Mei 2025.Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap bahwa Dedi Febrianto berperan sebagai kurir dalam jaringan yang dikendalikan oleh Guntur (DPO).
Keterangan saksi dan bukti komunikasi menunjukkan bahwa pada 17 Mei 2025, Dedi dihubungi Guntur untuk mengantarkan sabu kepada Dangker (DPO) di Lumajang.
Modus operandi yang terungkap melibatkan penyerahan sabu yang disamarkan dalam bungkus rokok, serta imbalan uang tunai yang menggiurkan bagi terdakwa.
Pada 19 Mei 2025, Dedi Febrianto dan Guntur merencanakan pertemuan di kediaman sepupu Dedi di Dusun Selatan Desa Buddih, Pamekasan. Guntur menyerahkan sabu dan uang tunai Rp 2.000.000 kepada Dedi pada dini hari 20 Mei 2025. Sebelum berangkat ke Lumajang, Dedi bahkan sempat menjemput saksi Anton Sugiarto bin Marwi untuk menemaninya, dan memberikan uang Rp 100.000 kepada istri Anton untuk belanja.
Namun, perjalanan Dedi dan Anton terhenti secara mendadak. Pada pukul 04.05 WIB di sepanjang Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mencegat dan menangkap Dedi.
Kami mendapat informasi adanya peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa. Yang bersangkutan kita tangkap saat berada di Jl. Kapasan, tutur salah satu saksi penangkap, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.
Dari penggeledahan, sambung saksi, ditemukan sabu seberat 24,74 gram (berat kotor) di saku celana Dedi, sebuah ponsel merek Vivo, dan uang tunai Rp 1.078.000.
Sisa uang tersebut, menurut terdakwa, telah digunakan untuk bensin, saldo e-toll, rokok, serta makanan dan minuman, ujarnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 04 Desember 2025, dengan agenda Tuntutan JPU. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 04884/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025, barang bukti kristal putih tersebut positif Metamfetamina, Narkotika Golongan I.
Dedi Febrianto didakwa tanpa izin melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dsn diancam dalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan pidana berat.
![]()






