JALANKAN PIALANG ASURANSI TANPA IZIN KORPORASI PT. ASA DIWAKILI ARI BINUKA DAN NOVENA HUSODHO  SEBAGAI DIRUT DAN KOMISARIS DISIDANGKAN

Foto : Terdakwa PT ASA, dengan Korporasi diwakili Direktur Utama Ari Binuka (62), bersama Novena Husodho selaku komisaris, didampingi Penasehat Hukumnya, agenda Ahli dari PH terdakwa,Rabu (08/4/2026).

SURABAYA – perkara dugaan praktik pialang asuransi tanpa izin dengan terdakwa korporasi PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa dalam perkara ini adalah PT ASA, perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang konsultasi manajemen, berkantor di kawasan Citraland, Sambikerep, Surabaya. Korporasi tersebut diwakili Direktur Utama Ari Binuka (62), bersama Novena Husodho selaku pendiri dan komisaris.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dan Galih Riana Putra Intaran mendakwa PT ASA menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rentang Maret 2023 hingga Agustus 2024.

Dalam persidangan terungkap, aktivitas tersebut berawal dari peran Novena Husodho yang sebelumnya bekerja di PT Andika Mitra Sejati (PT AMS), perusahaan pialang asuransi di Jakarta. Setelah mengundurkan diri pada Februari 2023, Novena mendirikan PT ASA melalui akta notaris tertanggal 21 Maret 2023.

Struktur perusahaan menempatkan Novena sebagai pemegang saham mayoritas 75 persen sekaligus komisaris, bersama Margaretha Husodho (5 persen), serta Ari Binuka (20 persen) sebagai direktur.

Meski secara legal PT ASA bergerak di bidang konsultasi manajemen (KBLI 70209), dalam praktiknya perusahaan justru menjalankan fungsi keperantaraan asuransi. Modus yang digunakan adalah dengan mengantongi surat penunjukan dari para pemegang polis, sehingga bertindak untuk dan atas nama nasabah dalam pengurusan asuransi.

Tercatat sedikitnya sembilan klien korporasi menggunakan jasa PT ASA, di antaranya melalui perusahaan asuransi seperti BNI Life Insurance, Asuransi Multi Artha Guna Tbk, dan Asuransi Etiqa International Indonesia. Objek pertanggungan meliputi perusahaan-perusahaan besar, termasuk sektor properti dan perhotelan.

Dari aktivitas tersebut, PT ASA memperoleh total premi lebih dari Rp1 miliar dengan komisi atau fee mencapai Rp 148,2 juta. Imbalan jasa itu diterima melalui rekening perusahaan dan digunakan untuk operasional, termasuk gaji pengurus, biaya kantor, hingga pengurusan klaim.

Dalam praktiknya, Novena Husodho berperan aktif mengurus seluruh proses, mulai dari pengajuan polis baru, perpanjangan (renewal), hingga klaim asuransi. Ia juga membuat konsep surat penunjukan dan perjanjian kerja sama dengan perusahaan asuransi, serta mengarahkan Ari Binuka untuk membantu pengiriman dokumen klaim kepada pihak asuransi.

JPU menegaskan, seluruh aktivitas tersebut merupakan kegiatan pialang asuransi yang mensyaratkan izin resmi dari OJK. Namun, PT ASA diketahui tidak pernah memiliki izin usaha di bidang tersebut.
“Perbuatan terdakwa jelas menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin, padahal bertindak mewakili kepentingan nasabah dalam penutupan polis dan pengurusan klaim,” tegas jaksa dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, PT ASA didakwa melanggar Pasal 73 ayat (2) juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara itu, dalam sidang, penasihat hukum menghadirkan ahli Junaidi Gami, seorang praktisi hukum dan komisaris independen yang juga berpengalaman di bidang asuransi, untuk memberikan pandangan terkait praktik keperantaraan dan batasan kegiatan konsultasi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk pendalaman keterangan ahli dan pemeriksaan lanjutan terhadap peran korporasi dalam aktivitas perasuransian tanpa izin tersebut.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top