SURABAYA-Praktik peredaran sabu di warung kopi kembali terungkap dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/2). Terdakwa Dhoni Wahyu Hidayat dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Dhoni terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.
Perkara ini bermula saat Dhoni ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada Jumat malam, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di Warkop Zahea, Jalan Raya Bubutan No. 11, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan Jepara Gang 2 No. 05 Surabaya. Dari sana, polisi menemukan lima poket plastik transparan berisi sabu dengan berat netto bervariasi antara 1,348 gram hingga 8,533 gram, total keseluruhan 20,364 gram.
Selain sabu, turut disita dua timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat skrop dari sedotan, satu unit handphone Poco C65, tas cangklong, tempat pensil bermotif unicorn sebagai wadah penyimpanan, serta uang tunai Rp 550 ribu hasil penjualan. Seluruh barang bukti narkotika dan peralatan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai dirampas untuk negara.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Bonek Sejati alias Andik (DPO). Transaksi berlangsung sejak Mei 2025 dengan sistem uang muka (DP), sementara pelunasan dilakukan setelah barang habis terjual.
Terakhir, pada 24 September 2025, terdakwa membeli sekitar 5 gram sabu di kawasan McDonald’s Kletek, Sidoarjo. Barang tersebut digabung dengan stok sebelumnya, dikemas ulang, lalu diedarkan kepada pelanggan dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu per paket.
“Dari setiap gram yang terjual, terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp 500 ribu,” ungkap jaksa.
Jaksa menegaskan, jumlah barang bukti dan peralatan yang disita menunjukkan terdakwa berperan sebagai pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembelaan.






