SURABAYA-Peredaran sabu di kawasan padat penduduk Semampir kembali menyeret hubungan darah ke meja hijau. Moh. Holil bin Asmo dan putranya, Arul bin Moh. Holil, kompak menjalankan bisnis sabu eceran di Gang 05, Jalan Jatipurwo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Mukhamad Tismandico dari Kejari Tanjung Perak menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Holil dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Arul dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,Rabu (11/2).
Penangkapan terjadi Minggu malam, 7 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat digerebek, polisi menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat netto total 0,966 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna kuning kecokelatan. Turut diamankan timbangan elektrik, ratusan klip plastik kosong, sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp 3,6 juta, serta dua ponsel—Redmi Note 12 Pro dan Vivo Y35.
Barang bukti sabu, timbangan, klip kosong, dan sekrop dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai dan dua unit ponsel dirampas untuk negara.
Dalam dakwaan terungkap, sabu diperoleh Holil dari bandar berinisial Slamet (DPO) pada 4 September 2025 seharga Rp5 juta. Barang tersebut dipecah menjadi 56 klip kecil dan dijual dengan harga Rp150 ribu dan Rp100 ribu per klip. Jika seluruhnya terjual, omzet mencapai sekitar Rp 6,45 juta dengan keuntungan bersih sekitar Rp1,45 juta.
Arul berperan menjaga lapak setiap malam hingga pagi dan melayani pembeli, dengan imbalan Rp10 ribu per klip. Sejumlah nama pembeli disebut dalam persidangan, antara lain Jupri, Sinal, Regen, Muhlis, dan Siho. Sedikitnya 20 klip telah beredar sebelum keduanya ditangkap.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan hakim pada Senin, 23 Februari 2026. Pungkasnya.






