Gugatan Pencemaran Nama Baik Dianggap Tidak Berdasar, Kuasa Hukum Ungkap Status Tersangka Penggugat

Ahli hukum tegaskan pelaporan kasus kekerasan seksual anak merupakan kewajiban hukum yang dilindungi peraturan perundang-undangan

Advokat Moh. Nurul Ali, S.H.I., M., kuasa hukum Tergugat, menyampaikan kesimpulan akhir dalam sidang perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (11/11/2025). Dalam kesimpulannya, ia mengungkap fakta bahwa Penggugat ternyata sedang menjalani penahanan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual anak.

Gresik — Dalam sidang perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk di Pengadilan Negeri Gresik, kuasa hukum Tergugat mengajukan kesimpulan akhir yang mengungkap fakta mengejutkan mengenai status Penggugat yang sedang menjalani penahanan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual anak. Persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/11/2025) ini memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, dengan kuasa hukum Tergugat menegaskan bahwa gugatan pencemaran nama baik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Penggugat saat ini ditahan di Unit PPA Polres Gresik terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung Tergugat dan dikabarkan telah melahirkan bayi laki-laki akibat perbuatan tersebut. Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi dari P2TP2A Gresik serta pendamping korban.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Hadi Santosa, S.H., M.H., yang dihubungi terpisah menegaskan bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual anak merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. “Dalam sistem hukum kita, pelaporan dugaan tindak pidana khususnya kekerasan seksual terhadap anak justru merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Pelapor dilindungi selama dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang ada,” jelas Dr. Hadi.

Kuasa hukum Tergugat, Advokat Moh. Nurul Ali, S.H.I., M., menekankan bahwa kliennya bertindak sesuai dengan kewajiban hukum sebagai orang tua korban. “Laporan yang kami sampaikan ke kepolisian murni berdasarkan kewajiban melindungi anak dari kekerasan seksual, bukan sebagai bentuk pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan Penggugat,” ujarnya dalam persidangan.

Mengenai alat bukti, kuasa hukum Tergugat menyoroti ketidakobjektifan kedua saksi Penggugat yang memiliki hubungan keluarga dekat. Menurut Dr. Hadi Santosa, hal ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata. “Keterangan saksi yang memiliki hubungan darah atau perkawinan memang perlu diperlakukan secara hati-hati dalam pembuktian, karena berpotensi mempengaruhi objektivitas keterangan yang diberikan,” paparnya.

Tergugat telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 2 miliar akibat tekanan psikis dan sosial yang dialami keluarga. Dalam kesimpulannya, Tergugat meminta Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Penggugat, menyatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, mengabulkan gugatan rekonvensi, serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara dan ganti kerugian. Persidangan kini memasuki fase penilaian akhir oleh Majelis Hakim yang akan menentukan diterima atau ditolaknya gugatan Penggugat.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top