EMOSI, … TAHU ISTRI HABIS MANTAP – MANTAP DENGAN PRIA LAIN, SEDANG TELANJANG DI KAMAR MANDI, KUPING KORBAN PUTUS DITEBAS CELURIT, FEBRI SETIAWAN YANG PUAS, DITUNTUT 3 TAHUN BUI.
Surabaya, Sidang perkara pidana, Penganiayaan terhadap korbannya, hingga korban mengalami kuping putus ditebak pisau dan tekanan pisau di bagian lainnya, sehingga korban pingsan banyak mengeluarkan darah, dengan
Terdakwa Moch.Febri Setiawan bin Supriyanto (22) Warga Jemur Wonosari Gg Lebar RT 03 RW 05 Wonocolo Surabaya,Pekerjaan Ngamen, Pendidikan SD, diruang Kartika PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Yusuf.K,
secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) R Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Moch.Febri Setiawan bin Supriyanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.” dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 3 tahun, Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Rabu (13/08).
Menyatakan barang bukti,
1buah clurit, 1buah sarung clurit,
Dirampas untuk dimusnahkan
1buah flashdisk, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 20 Agustus 2025, dengan agenda Putusan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Polisi yang menangkap Terdakwa, Saksi menerangkan “Antara korban dan Terdakwa adalah teman sama-sama pengamen,korban jarang pulang karena T4,saat itu Terdakwa mau menyerahkan diri, tapi keduluan kita mendatangi terdakwa,” jelas saksi.
Saat diperiksa terdakwa menerangkan bahwa saat dirinya mencari istrinya Amelia, di rumah orangtuanya jalan Endrosono Gg 5 No. 16 A Surabaya, menemukan istrinya ada disana.
“Saya masuk kerumah orangtua Amelia, saya melihat istri saya kondisi berantakan, saya tanya ngapain disini, biasanya gak berani sendirian dirumah ini,sama siapa,?,Saya cek di kamar mandi ada korban posisi telanjang, katanya dia menemani istri saya,dalam hal apa?, lalu saya pukul, gak balas, saya suruh keluar, di atas lemari ada pisau peninggalan bapaknya Amel, saya ayunkan kena kuping sampai putus, saya pukul lagi,Lalu saya antar istri saya pulang ke rumah orangtuanya, setelah beberapa jam saya ditangkap,” terang Terdakwa Febri.
Diketahui, Terdakwa Moch.Febri Setiawan bin Supriyanto menganiaya Niko Ony Saputra, membacok menggunakan clurit.Saat itu setelah ngamen, Terdakwa mencari istrinya Amelia Dwi Anggraeni, di jalan Ambengan Selatan Karya 16 Gubeng, namun tidak ada.
Terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Wonocolo menanyakan keberadaan istrinya kepada orangtuanya, dikatakan Amelia tidak pulang sejak kemarin.Karena perasaan yang tidak enak, Terdakwa pergi ke rumah orang tua Amelia di jalan Endrosono gg.5 /16A Surabaya, Saat mengetuk pintu, yang membukakan pintu adalah Amelia.
Saat ditanya terdakwa, kenapa berani pulang ke rumah Endrosono Gg 5/16 A, padahal Amelia tidak berani kalau tinggal sendiri di rumah tersebut.Terdakwa curiga, mengecek ke kamar mandi, saat itu terdakwa menemukan Nico Ony Saputra dalam kamar mandi, keadaan telanjang.
Terdakwa memukul Nico mengenai pipi kanan atas.Terdakwa di usir keluar rumah,saat itu juga Terdakwa mengambil clurit yang ada di atas lemari, terdakwa terpancing emosi, terdakwa membacokkan clurit sebanyak 2 kali ke arah kepala bagian kiri dan mengenai telinga kiri serta bagian bawah mata Nico Ony Putra, bacokan yang kedua mengenai kepalanya.
Nico Ony Putra mengalami luka robek berdarah daerah kepala kiri dan atas serta telinga robek, kondisi lemas dan pingsan, karena mengeluarkan darah yang banyak.
Berdasarkan Visum Et Repertum pada 07 Mei 2025, RSUD Dr. Soetomo, Kesimpulan : ditemukan : Luka memar pada mata kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan, Luka robek pada pipi kiri.Kelainan diakibatkan kekerasan tumpul.Luka bacok pada telinga kiri, belakang telinga kiri,Kelainan akibat kekerasan tajam.
Foto : Terdakwa Moch.Febri Setiawan(22) Warga Jemur Wonosari Gg Lebar Wonocolo, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter: amiril






