Enam Petinggi Pelindo dan APBS Ditahan Kejari Tanjung Perak Terkait Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan

Kasus dugaan korupsi pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak memasuki tahap baru dengan ditahannya enam pejabat setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan penyitaan Rp70 miliar terkait kasus ini.

Sejumlah tersangka dugaan korupsi Pelindo dan APBS mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring petugas Kejaksaan menuruni tangga di kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Para tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan kolam pelabuhan dari Pelindo dan APBS, yang mengenakan rompi tahanan merah muda, dikawal ketat oleh petugas menuruni tangga di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, usai resmi ditahan pada Kamis (27/11/2025).

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers di halaman kantornya pada Kamis (27/11/2025). Usai penetapan, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara sesuai Pasal 184 KUHAP, kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya pada tahun 2023 sampai 2024,” jelas Darwis.

Keenam tersangka tersebut terdiri dari petinggi PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS. Dari pihak Pelindo, tersangka berinisial AWB (Regional Head periode Oktober 2021-Februari 2024), HES (Division Head Teknik), dan EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan). Sementara dari PT APBS, tersangka berinisial F (Direktur Utama periode 2020-2024), MYC (Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik periode 2021-2024), dan DWS (Manager Operasi dan Teknik periode 2020-2024).

Darwis menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka para tersangka kami tahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai 27 November sampai 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim,” ujarnya.

Usai konferensi pers, keenam tersangka langsung dibawa ke tahanan dengan dikawal ketat petugas Kejari Tanjung Perak dan prajurit TNI. Mereka terlihat berjalan cepat dengan menundukkan kepala dan mengenakan masker, sebelum memasuki dua mobil tahanan milik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selama proses tersebut, tidak satu pun tersangka yang bersedia memberikan pernyataan.

Kasus ini sebelumnya telah menunjukkan perkembangan signifikan dengan disitanya uang tunai senilai Rp70 miliar oleh Kejari Tanjung Perak. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kolam pelabuhan yang diduga melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum tersebut.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top