Pasuruan — Warga Dusun Kangkungan, Desa Siyar, Kecamatan Rembang, mengajukan pengaduan terkait dugaan salah sasaran dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) setelah menemukan bahwa seorang juragan tempe yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi cukup baik tercatat sebagai penerima bantuan. Pengaduan disampaikan karena warga menilai verifikasi faktual tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga memunculkan ketidaksesuaian data di lapangan.
Beberapa warga menjelaskan bahwa penerima yang dipersoalkan telah lama menjalankan usaha tempe dan dinilai memiliki pendapatan stabil. Sebaliknya, ada warga yang dinilai lebih layak justru tidak masuk dalam daftar penerima.
“Kami tidak marah, hanya mengadu agar data dicek ulang. Ada warga yang lebih membutuhkan tapi tidak tercatat, sementara yang mampu justru menerima. Kami khawatir ini hanya masalah pendataan yang kurang teliti,” ujar seorang warga.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dusun Kangkungan menyampaikan bahwa daftar penerima berasal dari data pusat, sehingga perangkat desa hanya membagikan bantuan sesuai nama yang sudah tercetak. Ia menyebut desa tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengoreksi daftar tersebut. Namun warga menilai perangkat desa tetap memiliki peran penting dalam verifikasi lapangan sebelum data final dikirimkan.
Warga juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses pendataan, karena daftar penerima tidak diumumkan secara terbuka, sehingga warga tidak dapat memberikan masukan sebelum data ditetapkan. Mereka berharap pemerintah desa menampilkan data penerima secara terbuka agar masyarakat dapat memeriksa ketepatan penerima sesuai kondisi sosial ekonomi.
Dalam konteks regulasi, penyaluran BLT berbasis desa pada umumnya mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewenangan desa dalam pendataan keluarga miskin serta kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang mewajibkan pendataan berbasis desa dilakukan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (diterbitkan setiap tahun), yang mengatur bahwa BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian berdasarkan verifikasi dan validasi lapangan oleh pemerintah desa.
- Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBDes, yang mengatur transparansi penggunaan dana desa dan penetapan penerima manfaat.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan dasar hukum bagi warga untuk meminta data dan klarifikasi dari pemerintah desa terkait pendataan bantuan sosial.
Regulasi-regulasi tersebut secara umum menegaskan perlunya verifikasi faktual, Musyawarah Desa (Musdes), validasi data, dan pengumuman terbuka sebelum penetapan penerima untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Dengan merujuk pada aturan tersebut, warga meminta pemerintah desa melakukan pengecekan ulang dan memberikan klarifikasi terbuka mengenai alasan seseorang ditetapkan sebagai penerima. Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara administratif agar penyaluran BLT selanjutnya benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
![]()






