Bandar Lampung — Polda Lampung menyelidiki dugaan pungutan liar program revitalisasi sekolah yang menyebabkan 46 kepala sekolah di Kabupaten Lampung Barat mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) melaporkan kasus ini setelah mendapatkan pengaduan dari para korban yang diduga menjadi sasaran oknum berinisial J dengan fasilitasi seorang pejabat daerah.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan keterangan pers pada Jumat (28/11/2025). Ia mengungkapkan puluhan kepala sekolah SDN dan SMPN di Lampung Barat memberikan uang dengan iming-iming akan memperoleh dana revitalisasi tahun 2026.
“Total kerugian dari 46 kepala sekolah tersebut mencapai Rp1,4 miliar,” kata Seno Aji. Ia mendesak aparat penegak hukum dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti laporan ini.
Sumber anonim mengaku memiliki bukti kuat keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M. dalam praktik tersebut. Sekda Nukman diduga mengumpulkan para kepala sekolah melalui grup WhatsApp dan meminta setoran Rp40-100 juta per orang.
“Dalam percakapan itu, Sekda Nukman dengan jelas meminta para kepala sekolah untuk segera memberikan setoran,” ungkap sumber tersebut. Selain itu, terdakwa juga mengeluarkan surat edaran berisi ancaman pemberhentian jabatan bagi yang membocorkan rencana ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan pihaknya akan segera melakukan investigasi. “Kami akan bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” ujar Dery pada Senin (24/11/2025).
KAMPUD mendorong proses penegakan hukum dan kode etik ASN karena peristiwa ini melibatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Mereka juga mengajak elemen masyarakat memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
![]()






