Dugaan Investasi Bodong Tita-Deni Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Armuji Dampingi Korban

Wakil Walikota Surabaya mengambil langkah hukum tegas setelah terduga pelaku dinilai menantang para korban.

Wakil Walikota Surabaya Armuji berbaju putih berdiri bersama tiga orang tim hukum di depan pintu kaca gedung Polrestabes Surabaya.
Wakil Walikota Surabaya, Armuji (kedua dari kiri), didampingi tim hukum dan perwakilan korban saat memberikan keterangan pers usai melaporkan kasus dugaan investasi bodong Tita-Deni di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/12/2025).

Ditulis pada: 8 Desember 2025

Surabaya — Wakil Walikota Surabaya, Armuji, mendampingi sejumlah warga mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada Senin pagi, 8 Desember 2025. Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan kasus penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri, Tita Kartika Purwosari dan Deni Dermawan.

Laporan ini dibuat sebagai respons langsung atas sikap terduga pelaku yang dinilai tidak kooperatif terhadap para korban. Menurut keterangan yang disampaikan Armuji, pihak terduga pelaku sebelumnya justru menantang para korban untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum, bahkan mempersilakan jika ingin dilaporkan hingga tingkat Polda.

Tim hukum yang mendampingi Armuji menjelaskan strategi pelaporan yang diterapkan agar penanganan kasus berjalan efektif. Mengingat banyaknya jumlah korban yang terlibat, tim hukum berunding untuk menunjuk satu korban dengan nilai kerugian terbesar sebagai pelapor utama guna memperkuat unsur pidana dalam laporan tersebut.

Sebelum masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tim hukum telah melakukan audit menyeluruh terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan. Dokumen yang disiapkan meliputi bukti transfer dana, tangkapan layar percakapan penawaran investasi, serta data pendukung lain yang menunjukkan indikasi kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka fantastis.

Terkait dugaan tindak pidana ini, regulasi di Indonesia memiliki aturan ketat mengenai penghimpunan dana dan penipuan. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 378, disebutkan bahwa tindakan menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dapat dikategorikan sebagai penipuan. Selain itu, penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas terkait juga dapat bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.

Armuji turut membeberkan modus operandi yang diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk memperdaya korban. Skema yang dijalankan diduga menyerupai skema Ponzi, di mana keuntungan diberikan secara lancar pada tahap awal untuk memancing kepercayaan dan dana yang lebih besar, namun kemudian pembayaran macet dan pelaku membawa lari uang nasabah.

Selain Tita Kartika yang disebut sebagai pengelola utama, suaminya yang bernama Deni Dermawan turut serta dilaporkan sebagai pihak terlapor. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, Deni diduga mengetahui aktivitas tersebut dan memiliki latar belakang pekerjaan di lingkungan perkeretaapian.

Wakil Walikota Surabaya memperingatkan masyarakat luas agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan dan hadiah mewah. Ia menegaskan bahwa tawaran bunga atau profit yang tidak masuk akal seringkali merupakan indikator utama dari praktik penipuan finansial.

Saat ini, proses hukum telah resmi bergulir di Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti oleh penyidik. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan investasi bodong serta memulihkan hak-hak warga Surabaya yang telah menjadi korban.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top