Surabaya,- Belum jerah masih kangen dengan dinginnya penjara,meski sudah dua kali keluar masuk penjara, Dwi Hadi Prasetyo bin Usman Efendi kembali harus duduk di kursi pesakitan. Residivis kasus narkotika itu kini kembali diadili di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, dalam perkara peredaran sabu.
Dalam agenda sidang Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wiyanto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Dwi Hadi Prasetyo bin Usman Efendi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyediakan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam Jual Beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” “Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam dakwaan Alternatif kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp.2 Miliar, Subsidair 3 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan tersingkir yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.” Selasa (28/10/2025).
Menetapkan barang bukti,
15 poket sabu dengan berat keseluruhan 2,813 gram,
1bungkus rokok Surya,
1buah alat hisap sabu,
8 bungkus plastik klip kosong,
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1 buah HP merk Xiaomi gold
1 unit Handphone merk Vivo biru muda, Dirampas Untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, dari Kejati Jatim,
yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Putusan berat itu dijatuhkan karena Dwi Hadi terbukti tidak jera. Ia bahkan sudah dua kali menjalani hukuman serupa. Pada kasus pertama tahun 2011, terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Tak lama setelah bebas, ia kembali teringat dengan hukum pada kasus kedua di tahun 2021, dan kembali dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Kini, dalam kasus ketiga di tahun 2025, penipu bukan hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar aktif. Dari tangan Dwi Hadi, polisi menyita 15 poket sabu seberat total 2.813 gram, satu alat hisap, serta sejumlah barang bukti lain saat penggerebekan di rumahnya di Jalan Petemon Barat No.11-E, Surabaya, awal Juni lalu.
Dalam deskripsi jaksa, Dwi Hadi diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Zaenal alias Bogel (DPO). Sabu seberat 10 gram itu diambil di sekitar Terminal Joyoboyo Surabaya, lalu dibagi ke dalam beberapa poket kecil dan dijual dengan harga Rp150 ribu hingga Rp900 ribu per gram.
Terdakwa juga mengaku menjual sabu demi mendapatkan keuntungan dan bisa mengonsumsinya secara gratis. Uang hasil penjualan sebagian disetorkan kepada Zaenal melalui transfer aplikasi DANA
senilai Rp499 ribu.
Foto : Terdakwa Dwi Hadi Prasetyo, menjalani agenda sidang Putusan Hakim diruang Sidang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (28/10/2025).
Editor! Bagus






