DPRD Surabaya Dorong Percepatan Realisasi Program Dandan Omah Jelang Akhir 2025

Herlina Harsono Njoto menyarankan pelibatan CSR swasta guna mengurai antrean perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengenakan jas hitam dan kemeja biru saat menyampaikan pandangan di podium gedung DPRD Surabaya terkait program Rutilahu.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, saat menyoroti pentingnya percepatan program Dandan Omah (Rutilahu) dan kolaborasi CSR demi hunian layak bagi warga Surabaya. (Foto: Istimewa)

Ditulis pada: 3 Desember 2025

 

Surabaya — Program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) atau “Dandan Omah” di Surabaya terus dikebut penyelesaiannya menjelang akhir tahun anggaran 2025. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, pada Rabu (3/12/2025), secara resmi mendorong pemerintah kota untuk mempercepat realisasi program fisik tersebut demi meningkatkan kualitas hidup warga. Desakan ini muncul seiring masuknya musim penghujan yang menuntut kondisi hunian aman dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya mencatat capaian positif hingga November 2025. Sebanyak 1.841 unit rumah telah selesai diperbaiki dari total target 2.069 unit tahun ini, sementara 228 unit sisanya masih dalam tahap pengerjaan. Pemerintah mengalokasikan anggaran maksimal Rp35 juta per unit untuk perbaikan ini. Pada tahun 2026 mendatang, target perbaikan akan ditingkatkan menjadi 2.240 unit, dengan rincian 1.740 unit dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan 500 unit oleh Satgas DPRKPP.

Herlina Harsono Njoto menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam menuntaskan target tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, ia juga menyoroti pentingnya perluasan sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Herlina menyarankan agar Pemerintah Kota Surabaya memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, sinergi ini dapat menjadi solusi efektif untuk memperluas cakupan bantuan dan mempercepat pengurangan daftar antrean penerima manfaat.

Dalam konteks regulasi, penyediaan rumah layak huni merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini menegaskan tanggung jawab negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam memfasilitasi kemudahan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program Dandan Omah di Surabaya merupakan implementasi teknis dari amanat undang-undang tersebut untuk menjamin hak dasar warga atas tempat tinggal yang memenuhi standar keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan luas ruang.

Legislator dari Komisi C tersebut berharap pemerintah kota tetap konsisten menjaga kualitas pengerjaan di lapangan. Ia menekankan bahwa perbaikan rumah tidak sekadar menyentuh aspek fisik bangunan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan penghuni. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, DPRD optimistis semakin banyak warga Surabaya yang dapat menikmati hunian yang layak, aman, dan sehat pada tahun-tahun mendatang.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top