JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan yang berlangsung secara aklamasi ini menandai berakhirnya era Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Regulasi baru ini didesain untuk mengubah haluan sistem peradilan pidana Indonesia dari pendekatan retributif yang menitikberatkan pada kewenangan aparat menuju jaminan proses hukum yang adil (due process of law) dan pemulihan (restorative justice).
Proses pengesahan berjalan lancar tanpa adanya perbedaan pendapat dari sembilan fraksi yang ada di parlemen. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang, meminta persetujuan lisan kepada seluruh anggota dewan setelah mendengarkan laporan akhir pembahasan tingkat I dari Komisi III DPR RI. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang langsung disambut jawaban “Setuju” secara serempak oleh seluruh anggota dewan yang hadir, baik secara fisik maupun virtual.
Dalam laporan pertanggungjawabannya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, memaparkan alasan hukum mendasar mengapa revisi total terhadap KUHAP ini bersifat mendesak. Ia menekankan bahwa selama ini terdapat ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara negara—yang diwakili oleh aparat penegak hukum—dengan warga negara yang berhadapan dengan hukum. “Dalam rezim hukum yang lama, posisi tersangka atau terdakwa kerap kali berada dalam situasi subordinat yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru ini didesain secara spesifik untuk menyeimbangkan kembali kedudukan tersebut,” jelas Habiburrahman.
Secara substantif, regulasi hukum formil yang baru ini memuat 14 poin perubahan krusial yang menjadi kerangka dasar bekerjanya sistem peradilan pidana ke depan. Poin yang paling menonjol adalah penegasan prinsip diferensiasi fungsional. Asas ini mengatur pemisahan fungsi yang tegas antara penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, dan pelaksana putusan, serta menempatkan advokat dalam kedudukan yang setara (equality of arms) dalam sistem peradilan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme saling kontrol (checks and balances) antar-institusi penegak hukum guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.
Perbaikan signifikan juga dilakukan terkait pengaturan upaya paksa, yang meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam konstruksi hukum yang baru, setiap tindakan upaya paksa yang merampas kemerdekaan seseorang harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan mekanisme pengujian yang ketat. Hal ini sejalan dengan semangat untuk meminimalisir praktik kriminalisasi yang tidak prosedural. Selain itu, terdapat jaminan perlindungan eksplisit bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana dari segala bentuk penyiksaan atau tindakan yang merendahkan martabat manusia selama proses pemeriksaan berlangsung, sebuah norma yang diadopsi dari standar konvensi internasional.
Terobosan hukum lain yang sangat signifikan adalah pelembagaan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Jika sebelumnya penyelesaian perkara di luar pengadilan hanya didasarkan pada peraturan internal lembaga penegak hukum, kini mekanisme tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dalam undang-undang. Fokus penanganan perkara pidana tidak lagi semata-mata pada pemenjaraan pelaku, melainkan bergeser pada upaya pemulihan kembali keadaan semula, ganti rugi, dan rekonsiliasi antara pelaku dengan korban. Hal ini diperkuat dengan pengaturan mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan kompensasi dari negara, restitusi dari pelaku, serta layanan rehabilitasi medis dan psikososial.
Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan hukum modern dengan memperkenalkan mekanisme baru seperti jalur khusus pengakuan bersalah (guilty plea) dan penundaan penuntutan. Mekanisme guilty plea memungkinkan proses peradilan berjalan lebih cepat dan ringkas bagi terdakwa yang mengakui perbuatannya secara sukarela, yang pada gilirannya akan mengurangi beban penumpukan perkara di pengadilan. Selain itu, untuk pertama kalinya, hukum acara pidana Indonesia mengatur secara komprehensif mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, memberikan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan entitas bisnis sebagai subjek hukum.
Namun, di balik konsensus di parlemen, proses legislasi ini diwarnai kritik dari sejumlah elemen masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan yang dilakukan tergesa-gesa dan kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Beberapa organisasi masyarakat sipil juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai masih bermasalah dan berpotensi melanggengkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan semangat reformasi.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan bahwa segala masukan dan kritik telah dipertimbangkan secara komprehensif selama proses pembahasan. “Kami yakin bahwa UU Hukum Acara Pidana yang baru ini telah mencerminkan semangat zaman dan memenuhi standar perlindungan hak asasi manusia yang sesuai dengan konstitusi,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam keterangan persnya.
Pemberlakuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini diproyeksikan akan berjalan beriringan dengan efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang. Harmonisasi antara hukum materiil (KUHP) dan hukum formil (KUHAP) ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System), transparan, dan akuntabel. Pemerintah dan DPR berharap bahwa dengan perangkat hukum yang baru ini, wajah peradilan Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih modern, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan yang terpenting, mampu memberikan rasa keadilan yang substantif bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Implementasi UU baru ini nantinya akan memerlukan persiapan yang matang dari seluruh aparat penegak hukum. Berbagai langkah sosialisasi dan pendidikan terhadap hakim, jaksa, polisi, dan advokat akan segera dilakukan untuk memastikan transisi dari rezim hukum lama ke rezim hukum baru dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana ini, dimana keadilan tidak lagi sekadar diartikan sebagai hukuman bagi pelaku, tetapi juga sebagai pemulihan bagi korban dan masyarakat yang terdampak.






