DHANI JATI PRASETIYO TIPU GELAP DAN GADAIKAN DUA MOBIL RENTAL KERUGIAN CAPAI Rp. 780 JUTA SEJAK AWAL NIAT GADAIKAN MOBIL MILIK ORANG LAIN

Foto : Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo, menjalani sidang perkara penggelapan dan penipuan, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/2).

SURABAYA – Sidang dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Dhani Jati Prasetiyo kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/2). Agenda menghadirkan saksi a de charge dari penasihat hukum urung terlaksana karena saksi tidak hadir, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Dhani mengakui menyewa mobil milik usaha rental untuk kemudian digadaikan. Namun ia berdalih perbuatannya dilakukan atas perintah atasannya, Pitono (berkas terpisah).

“Saya disuruh pimpinan saya, Pitono, untuk sewa mobil Innova Reborn lalu saya gadaikan ke Pak Sudi. Pitono dapat Rp 50 juta,” ujar Dhani. Ia menyebut mobil disewa satu bulan dengan tarif Rp 10 juta, dibayar di muka menggunakan uang dari Pitono. Kendaraan disebut milik Widi Hariyanto dari usaha rental New PP Fresh, dengan BPKB atas nama PT Annur Motor Indonesia.

Dhani mengaku telah memberi tahu Pitono bahwa mobil tersebut adalah kendaraan rental. Namun perintah untuk menggadaikan tetap diberikan dengan alasan kebutuhan operasional. Dari penyerahan unit, Dhani mengaku menerima Rp 1,5 juta.

Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam surat dakwaannya menyebut Dhani bersama Pitono bin Paijan (alm) diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut pada rentang 11 Juni hingga 24 Juni 2025.

Perkara bermula saat Pitono meminta Dhani menyewa satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam untuk digadaikan kepada M. Sudi (berkas terpisah). Dhani kemudian menghubungi Widi Hariyanto dan menyewa Toyota Innova G A/T warna Attitude Black tahun 2023 nopol L-1402-BAM. Masa sewa disepakati empat bulan dengan tarif Rp 10 juta per bulan.

Namun mobil tidak digunakan untuk kepentingan usaha sebagaimana disampaikan kepada pemilik, melainkan digadaikan senilai Rp 60 juta.

Tak berhenti di situ, pada 22 Juni 2025 Pitono kembali perintah Dhani mencarikan unit lain untuk digadaikan kepada Edo (DPO) seharga Rp 45 juta. Dua hari kemudian Dhani menyewa Toyota All New Avanza 1.5 G CVT warna hitam tahun 2023 nopol L-1479-BAS atas nama BPKB PT Parahita Putra Sampoerna, dengan tarif Rp 6,5 juta per bulan untuk masa sewa empat bulan.

Mobil kembali dialihkan dan digadaikan melalui perantara Adnan (DPO) untuk dibawa ke Pamekasan.

Dalam persidangan terungkap, Widi Hariyanto menyetujui penyewaan karena terdakwa meyakinkan kendaraan dipakai untuk usaha. Pembayaran awal yang lancar membuat korban percaya, hingga akhirnya kedua unit tak kembali.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp 780 juta.

Terdakwa dijerat dakwaan alternatif: pertama, turut serta melakukan penggelapan secara berlanjut sebagaimana Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, turut serta melakukan penipuan secara berlanjut sebagaimana Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU yang sama.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top