[DITULIS PADA: Rabu, 24 Desember 2025]
Surabaya, Rabu (24/12/2025), ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa yang menutup Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di sekitar persimpangan Urip Sumoharjo, sehingga arus lalu lintas lumpuh total sejak sore hari. Penutupan jalan terpantau sekitar pukul 18.00 WIB dan menyebabkan kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat bergerak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh badan jalan tertutup massa aksi. Hanya tersedia satu jalur sempit di sisi paling kanan Jalan Basuki Rahmat yang dapat dilalui sepeda motor, sementara kendaraan roda empat terhenti total.
Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Massa bergerak dari Jalan Ahmad Yani, melintasi Jalan Wonokromo, Jalan Darmo, kemudian masuk ke Jalan Basuki Rahmat.
Setelah itu, rombongan buruh melanjutkan aksi melalui Jalan Blauran dan Jalan Bubutan sebelum akhirnya menumpuk di sekitar Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Aksi buruh tersebut dipicu kekecewaan atas penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880,68 dan diumumkan pada Selasa malam, sehari sebelum aksi berlangsung.
Menurut pantauan sejumlah media, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai ribuan orang. Salah satu laporan menyebutkan massa aksi mencapai sekitar 10.000 buruh yang berasal dari berbagai daerah dan serikat pekerja di Jawa Timur.
Para buruh menuntut agar besaran UMP dan UMK direvisi agar mendekati kebutuhan hidup layak. Mereka menilai angka yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari kebutuhan riil pekerja.
Penutupan jalan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Sejumlah penumpang transportasi online terlihat terjebak macet dan terpaksa berjalan kaki untuk mencapai tujuan.
Seorang penumpang taksi online bernama Lia mengaku telah terjebak kemacetan sejak pukul 17.00 WIB. Ia memilih berjalan kaki karena tidak ada pengemudi ojek online yang bersedia menerima pesanan di tengah kepadatan lalu lintas.
Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya tampak bersiaga di sejumlah titik terdampak untuk mengatur arus lalu lintas. Hingga sore dan awal malam hari, belum diberlakukan pengalihan lalu lintas secara permanen dan penanganan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Dalam konteks ketertiban umum, penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Sementara itu, pengaturan lalu lintas jalan mengacu pada ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya korban luka maupun penangkapan massal yang berkaitan dengan aksi buruh di Surabaya.
Aksi buruh di Surabaya pada Rabu sore hingga malam ini masih terus menjadi perhatian masyarakat, terutama dampaknya terhadap lalu lintas dan aktivitas publik. Aparat kepolisian tetap bersiaga sambil memantau perkembangan situasi di lapangan secara berkelanjutan.






