DARI LAPAS PAMEKASAN, KENDALIKAN PENIPUAN BERKEDOK EKSPEDISI BODONG, NAPI ILHAM AKBAR PRATAMA MENGAKUI BUAT EKSPEDISI BODONG,TERIMA JATAH Rp.25 JUTA.

INFO LAPAS PAMEKASAN, EKSPEDISI BODONG,
*Surabaya,—-
Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan, dengan komplotannya, sesama narapidana,membuka jasa Ekspedisi di Akun Facebook, untuk menipu korbannya,dialami oleh
PT. Bumi Nusantara Sehat, Jalan Bumi Maspion Barat 1 C-D, Benowo, Surabaya,kiriman yang seharusnya ke Taman Sidoarjo, namun gasak 100 karung biji kopi dikirim dan dijual ke Pasuruan, dengan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (26) penghuni Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan, Pendidikan SLTP, bersama dengan Moh Ambar Setiawan alias Mokong dan Iqbal Supriyatna Alias Tole, diruang Sari 3 PN.Surabaya,secara Offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan, melakukan tindak pidana, “mereka melakukan, menyuruh melakukan,turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu,tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain menyerahkan barang kepadanya atau memberi hutang maupun menghapus piutang”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Sidang kali ini dengan agenda Pemeriksaan terhadap Terdakwa Ilham Akbar Pratama, yang dihadirkan dipersidangan, yang saat ini Terdakwa masih menjalani masa hukumannya selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan,perkara Narkotika jenis sabu.
Ilham menerangkan bahwa, “Saya di sedangkan karena perkara pengangkutan biji kopi lewat ekspedisi yang dibuat oleh Iqbal,apa tujuannya buat ekspedisi itu saya gak tau,” katanya.Rabu (25/06).
“Tapi kamu sepakat bertiga untuk membuka Ekspedisi itu lewat media sosial, dan menjual barang kiriman tersebut ke tempat lain, dapat bagian berapa kamu setelah menjualn100 karung biji kopi itu,” tanya hakim.
“Ide itu Iqbal yang mengatur, waktu hasil penjualan biji kopi itu saya di transfer oleh Lukman Yusuf 50 juta, ditransfer ke istri saya,lalu di transfer ke Iqbal, saya dijanjikan 25 juta, tapi belum saya terima,”terangnya.
“Jadi kamu dua kali ya dipenjara, kemarin Narkoba, sekarang penipuan,” ucap hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 02 Juni 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi dipersidangan yaitu Budianto Ciawi pemilik PT. Bumi Nusantara Sehat, dan Setia Rahayu selaku Kepala Gudang PT. Bumi Nusantara Sehat.
Budianto Ciawi menerangkan saat perusahaannya akan kirim biji kopi ke Taman Sidoarjo sebanyak 375 karung, berat 30.410 kg, namun ekspedisi langgannya tutup, hingga saksi mencari jasa pengangkutan di Facebook (jasa Ekspedisi Oase Transvelia).Setelah siap dalam pengarungan di gudangnya dengan sepakat jasa Rp.2.300.000,-, baru dibayar separuh ke rekening BRI an.Iqbal Supriyatna.
Dengan menggunakan truk Fuso datang ke Gudang,dibuatkan surat jalan, Ternyata 100 karung biji kopi milik saksi Budianto Ciawi malah dikirim ke Randusari Pasuruan.Biji kopi 100 karung milik saksi dijual harga 50 juta, uang penjualan diserahkan ke Terdakwa,ditransfer ke istrinya, Kerugian saksi Budianto Ciawi selaku pemilik PT. Bumi Nusantara Sehat Rp. 688.500.000,-.
Diketahui, Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan) Moh. Ambar Setiawan alias Mokong bin Choirul Huda (berada di Lapas Kelas II Kabupaten Kediri dan Iqbal Supriyatna Alias Tole, sesama narapidana, Melakukan tipu muslihat membuat Ekspedisi fiktif (Oase Transvelia), Membuat akun facebook an. Oase Transvelia, tujuan menarik perhatian calon penyewa jasa.
Pada Juli 2024, saksi Budianto Ciawi pemilik PT. Bumi Nusantara Sehat di bidang hasil bumi,Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Kec. Benowo, Surabaya, akan mengirim biji kopi namun jasa ekspedisi langganannya tutup, lalu meminta admin perusahaan Nevie Vina untuk mencari jasa Ekspedisi melalui Facebook.
Mendapat kontak dari jasa ekspedisi Oase Transvelia No.HP. 081230076679. Selanjutnya saksi Budianto Ciawi ber komunikasi dengan Ekspedisi tersebut.
Komunikasi via Whatsapp tujuan pengiriman biji kopi 30.410kg/ 375 karung dikirim kepada PT. Santos Jaya Abadi di Jalan Raya Gilang 59 Taman Sidoarjo melalui Ekspedisi Oase Transvelia ongkos jasa pengantaran Rp.2.300.000,-
Budianto membayar 50% Rp.1.150.000,-, transfer ke rek BRI, an.Iqbal Supriyatna.
Cuncun Kartasetia sebagai supir dan Saksi Effendi sebagai kenek, diperintah Opik (DPO) dan Andi Ibrahim (DPO), mengendarai truk Fuso Nopol: Z-9000-ZU, datang ke Pergudangan Bumi Maspion,
untuk mengangkut biji kopi 375 karung, berat per karung 81 kg, total berat 30.410 kg.Surat jalan dibuat oleh Setia Rahayu selaku Kepala Gudang.
Di perjalanan ke lokasi, Cuncun dan Effendi dapat pesan WA dari nomor 085784324804 dengan nama “Keluargaku”mengaku pemilik Delivery Order (DO), meminta kepada Cuncun dan Effendi untuk mengirimkan barang ke Osowilangun.Kemudian Cuncun konfirmasi kepada Andi Ibrahim, yang dibenarkan Andi Ibrahim jika nomor itu adalah pemilik DO.
Sesuai shareloc yang diberikan, sampai di Osowilangun, Cuncun dan Effendi diminta menunggu, kembali ada pesan WA,“mas, entar pean tanyain dulu dengan sopirnya pak Iqbal kah ini? gitu ya mas.”
Di hari yang sama,Moh. Ambar Setiawan alias Mokong bekerjasama dengan Terdakwa untuk meminta saksi Abdul Majid yang hanya seorang sopir, dikenal dari grup Facebook untuk datang ke lokasi Central Osowilangun Business Park, Tambak Osowilangun 7 Benowo Surabaya.
Iqbal menghubungi Abdul Majid jika akan mengangkut 100 karung biji kopi atau 8.100 kg. Iqbal menyampaikan ke Abdul Majid akan membawa 100 karung biji kopi menuju ke depan Puskesmas Randu Sari, Gading Rejo, Pasuruan.
Lukman Yusuf menunggu untuk mengangkut 100 karung biji kopi di depan Puskesmas Randu Sari, Gading Rejo, Pasuruan. Terdakwa meminta ke Lukman Yusuf mengangkut barang 100 karung biji kopi menuju alamat para pembeli :
Saksi Lukman Yusuf Menjual 40 karung ke Jalan Raya Wonorejo Krajan 1 Pakijangan Pasuruan. Menjual 10 karung ke Jalan Godog Kedondong, Sidoarjo.Menjual 30 karung ke Jalan Manukan Kulon 12 Tandes Surabaya.
Atas penjualan biji kopi tersebut, Lukman Yusuf memperoleh uang Rp.50.000.000, kemudian diserahkan kepada Terdakwa melalui istrinya Sonia (DPO). Terdakwa meminta kepada Sonia mentransfer uang tersebut ke Iqbal, agar Terdakwa segera dapat keuntungan Rp 25.000.000,-
Akibat perbuatan Terdakwa, Budianto Ciawi, pemilik PT. Bumi Nusantara Sehat mengalami kerugian 100 karung biji kopi/ 8.100 kg, senilai Rp. 688.500.000,-.
*Foto* : Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (26) penghuni Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan, menjalani sidang agenda Pemeriksaan Terdakwa,
diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; amiril