Kecanduan Judi Online, Cucu di Pasuruan Tega Kuras Harta Nenek Rp 60 Juta

Polisi Menangkap RS (19) di Sidoarjo Setelah Aksinya Terekam CCTV Saat Subuh

TERJERAT JUDOL: Tersangka RS (19) tertunduk saat dihadirkan dalam rilis kasus pencurian di Mapolsek Purworejo. Cucu tiri yang tega mencuri harta neneknya ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

PASURUAN – Kasus cucu curi harta nenek kembali terjadi dan menghebohkan warga Pasuruan. Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, menetapkan remaja berinisial RS (19) sebagai tersangka. Pemuda ini tega menggasak harta milik nenek tirinya, S (59), senilai total Rp 60 juta demi modal bermain judi online.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (18/11/2025) setelah menerima laporan resmi dari korban terkait aksi pencurian tersebut.

Kronologi Cucu Curi Harta Nenek Saat Subuh

Plt. Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prasetyo, menjelaskan awal mula peristiwa miris ini. Korban menyadari insiden cucu curi harta nenek tersebut saat hendak menunaikan salat Subuh di masjid dekat rumahnya.

Awalnya, korban berniat mengambil uang di dompet untuk bersedekah. Namun, korban terkejut karena tidak menemukan dompet tersebut. Ia lantas memeriksa lemari pakaian tempat menyimpan barang berharga lainnya. Ternyata, perhiasan emas dan uang tunai miliknya juga telah raib.

“Pelaku mengambil kalung, gelang, dan cincin emas. Ia juga membawa kabur uang tunai Rp 30,7 juta,” terang Yudhi.

Aksi Pelaku Terekam CCTV

Korban segera memeriksa rekaman CCTV di area rumahnya di Perumahan Sekar Asri. Kamera pengawas merekam gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan di depan rumah. Korban langsung mengenali sosok tersebut sebagai cucu tirinya sendiri.

Berbekal bukti rekaman itu, polisi bergerak cepat memburu pelaku. Tim Reskrim akhirnya meringkus RS di sebuah bengkel motor di kawasan Jalan Raya Sepande, Sidoarjo.

Polisi menyita sisa barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti itu berupa tiga gelang, satu kalung, dan satu cincin emas seberat 26 gram. Petugas juga mengamankan ponsel dan pakaian pelaku.

Uang Habis untuk Judi dan Foya-foya

RS mengakui semua perbuatannya kepada penyidik tanpa perlawanan. Ia menggunakan uang hasil penjualan perhiasan dan uang tunai curian untuk deposit judi online. Selain itu, ia memakai sebagian uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka kasus cucu curi harta nenek ini terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top