Batal Izin Milad H-1, LBH Muhammadiyah dan Advokat Jatim Somasi Pemkab Sampang atas Dugaan Diskriminasi

Aliansi gabungan menuntut permintaan maaf terbuka dan pencopotan Asisten I Setdakab Sampang karena dinilai melanggar prinsip netralitas pemerintah

Enam orang pria berdiri berjejer menghadap kamera di depan gerbang masuk bertuliskan Rumah Dinas Bupati Sampang pada malam hari.
Perwakilan LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jatim berfoto bersama di depan gerbang Rumah Dinas Bupati Sampang usai menyampaikan pernyataan sikap protes, Selasa (16/12/2025). Mereka mengecam pembatalan sepihak izin penggunaan fasilitas pendopo untuk kegiatan Milad Muhammadiyah ke-113.

Ditulis pada: Selasa, 16 Desember 2025

SAMPANG – Gabungan organisasi hukum dan pemuda yang terdiri dari LBH AP Muhammadiyah Sampang, Aliansi Advokat Muda Jawa Timur, serta elemen aktivis Muhammadiyah, menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Selasa (16/12/2025). Langkah ini diambil menyusul polemik pembatalan mendadak izin penggunaan Pendopo Bupati Sampang untuk agenda Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113, yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan netralitas pemerintah.

Polemik bermula ketika izin penggunaan tempat dibatalkan secara sepihak hanya satu hari sebelum acara berlangsung. Rofsanjani Ali Akbar, S.H., dari Aliansi Advokat Muda Jatim, bersama Abdul Halim, S.H. (Ketua LBH AP Muhammadiyah Sampang), Bahrul Efendi (Ketua Aliansi Aktivis Muhammadiyah Madura Raya), dan Haryanto (Ketua Intelektual Muda Muhammadiyah Jatim) menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“Pembatalan izin yang dilakukan secara sepihak dan mendadak, sehari sebelum kegiatan berlangsung, merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Rofsanjani Ali Akbar dalam keterangan resminya.

Sorotan utama tertuju pada pernyataan oknum pejabat Pemkab Sampang, yakni Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), yang menyebut bahwa persoalan pembatalan “bukan pada Materinya, melainkan pada organisasi penyelenggara”. Rofsanjani menilai pernyataan ini menunjukkan cara pandang diskriminatif dan arogansi yang tidak patut disampaikan oleh aparatur negara.

Dalam konteks pelayanan publik dan etika birokrasi, tindakan pemerintah daerah diatur dalam ketentuan mengenai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Berdasarkan regulasi administrasi pemerintahan yang berlaku, setiap keputusan pejabat publik harus didasarkan pada prinsip kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan pelayanan yang baik. Selain itu, aturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mewajibkan pejabat untuk menjaga netralitas dan tidak membuat kebijakan yang diskriminatif terhadap golongan tertentu.

Akibat tindakan tersebut, koalisi ini melayangkan lima tuntutan resmi. Pertama, mereka menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Pemkab Sampang, khususnya pejabat yang melontarkan pernyataan bernada diskriminatif tersebut kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat luas.

Tuntutan kedua mendesak Bupati Sampang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat terkait. Pernyataan Asisten I Setdakab dinilai mengandung unsur provokasi yang memicu kegaduhan publik serta mencederai prinsip netralitas pemerintah yang seharusnya dijunjung tinggi.

Lebih lanjut, koalisi ini menuntut pencopotan Asisten I Setdakab Sampang. Langkah tegas ini diminta apabila yang bersangkutan terbukti mengeluarkan pernyataan dan tindakan yang bertentangan dengan asas keadilan, nondiskriminasi, serta etika pemerintahan yang baik.

Abdul Halim, S.H. menambahkan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki rekam jejak sejarah yang panjang dalam berkontribusi bagi bangsa. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga sosial, manfaatnya dirasakan langsung oleh jutaan rakyat Indonesia.

“Segala bentuk perlakuan tidak adil terhadap Muhammadiyah adalah bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan jasa besar organisasi ini bagi Republik Indonesia,” ujar Abdul Halim.

Para advokat dan aktivis ini juga menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan secara diskriminatif. Pemerintah daerah berkewajiban menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh organisasi kemasyarakatan yang sah dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Menutup pernyataan sikapnya, gabungan organisasi ini mengingatkan seluruh pejabat publik untuk berhati-hati dalam berkomunikasi. Hal ini penting karena setiap ucapan pejabat negara merepresentasikan sikap negara terhadap warganya, dan pemerintah seharusnya menjadi pengayom, bukan memicu kesan keberpihakan.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga nilai keadilan, kebhinekaan, serta penghormatan terhadap organisasi masyarakat,” pungkas Rofsanjani.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top