Surabaya — Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian lampu hias dekoratif di kawasan Kota Lama yang dilakukan oleh seorang ayah dan anak kandungnya. Kedua pelaku, yang berinisial MU (46) dan MA (23), ditangkap di kediamannya di kawasan Pabean Cantikan setelah aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa pencurian terjadi secara beruntun sepanjang Juni 2025 di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung. “Berdasarkan hasil rekaman CCTV, pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih,” jelas Rahmad di Polrestabes Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Modus operandi kedua tersangka cukup terstruktur. Setelah berhasil mengambil lampu hias, mereka membongkar barang curian tersebut menjadi beberapa bagian sebelum menjualnya dengan harga Rp130.000 per lampu. Total sekitar 15 lampu hias berhasil mereka curi dari kawasan yang sedang menjadi ikon revitalisasi Surabaya tersebut.
Proses penyelidikan berhasil mengantarkan tim penyidik ke kediaman pelaku di Pabean Cantikan. Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa hardisk berisi rekaman video dan sarung. “Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Rahmad.
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan peningkatan pengamanan di kawasan Kota Lama, termasuk penambahan CCTV dan intensifikasi patroli. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga keindahan kawasan heritage tersebut untuk masyarakat.






