ANTAR SABU KE LOMBOK – BANDA ACEH – KENDARI,

SEKALI ANTAR UPAH Rp25 JUTA, DICIDUK DI BANDARA JUANDA Barang Bukti 1,8 Kilogram, Muh. Khibran Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Foto! Sidang agenda tuntutan
Foto! Sidang agenda tuntutan

Surabaya, – Kasus peredaran narkoba lintas provinsi kembali terbongkar. Terdakwa Muh. Khibran bin Arman Amir didakwa menjadi kurir sabu dengan rute penerbangan antar daerah — Banda Aceh, Jakarta, Lombok, hingga Kendari.
Aksi pengiriman sabu yang biasanya berjalan mulus berakhir apes. Ia ditangkap polisi di Hotel Cordia Bandara Juanda, Sidoarjo, saat bersiap mengantar 1,8 kilogram sabu menuju Kendari.

Dalam sidang di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (27/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsidair dua tahun penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,”

ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho membacakan tuntutan di persidangan.

Barang Bukti 1,8 Kilogram Sabu dalam Koper Transit

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut barang bukti berupa:

1 koper biru dengan label Transit Bagasi Batik Air tujuan Surabaya–Kendari

8 kantong plastik transparan berisi sabu total 1,8 kilogram

1 HP Vivo Y28, 1 kartu ATM BSI, 1 gembok Super Rush kuning, dan uang tunai Rp298.000

Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang disita untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dengan agenda putusan hakim.

Terungkap, Upah Sekali Antar Rp25 Juta

Dalam fakta persidangan, Khibran mengaku awalnya dikenalkan oleh temannya Kiki kepada Sulaiman alias Jordan (DPO) melalui aplikasi Zangi. Karena alasan ekonomi, Khibran menerima tawaran menjadi kurir sabu dengan upah Rp25 juta setiap pengiriman.

Pada November 2024, ia pertama kali sukses mengantar sabu ke Jakarta.
Pada Mei 2025, ia kembali mengantar sabu ke Lombok, juga berhasil.
Namun, pada 16 Juni 2025, saat akan mengantar ke Kendari, polisi sudah menunggunya.

Penangkapan di Bandara Juanda

Petugas Polrestabes Surabaya — Agus Suprianto, Yopi Triya, Elfada Tri Handika, dan R. Hadi Racha Bobby — melakukan penggerebekan di Hotel Cordia Bandara Juanda.
Dari kamar terdakwa, ditemukan koper berisi delapan paket sabu terbungkus celana jeans dan kertas karbon hitam.

“Kami tangkap di kamar hotel. Barang bukti sabu total beratnya 1,8 kilogram,”

ujar saksi Agus Suprianto dalam persidangan.

Khibran diketahui menerima uang akomodasi Rp2 juta dan tiket perjalanan tiga rute:
Banda Aceh–Jakarta, Jakarta–Surabaya, dan Surabaya–Kendari.
Namun, belum sempat terbang ke Kendari, ia lebih dulu diciduk.

Sidang Lanjut dengan Agenda Putusan

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menunda sidang hingga Kamis mendatang untuk mendengarkan putusan.
Sementara itu, terdakwa tetap ditahan di Lapas Kelas I Surabaya.

Terdakwa Muh. Khibran bin Arman Amir menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (27/10/2025).

Editor! Amiril

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top