SURABAYA-Seorang pria berinisial Sutoyo bin Muhammad Rais duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan modus ancaman penyebaran video pribadi. Sidang digelar Rabu (18/2/2026) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H., dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya,diruang Sari 3.Persidangan berlangsung tertutup karena menyangkut materi asusila.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang Desember 2024 hingga November 2025 di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Kasus bermula dari hubungan asmara terdakwa dengan korban, Siska Alfiani, yang telah terjalin sejak 2008. Meski sempat berpacaran, keduanya berpisah.
Pada 2012 korban menikah dengan pria lain, namun komunikasi dengan terdakwa tetap berlangsung.
Pada April 2024, terdakwa dan korban kembali bertemu di sebuah hotel di Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa diduga merekam aktivitas pribadi tersebut menggunakan telepon genggamnya.
Setelah pertemuan itu, terdakwa meminta korban membelikannya ponsel baru dengan alasan perangkatnya rusak. Permintaan tersebut tidak dipenuhi. Sejak saat itu, terdakwa berulang kali meminta dibelikan ponsel dan sejumlah uang, disertai ancaman akan menyebarkan rekaman video pribadi jika permintaannya tidak dikabulkan.
Karena takut video tersebut tersebar, korban beberapa kali mentransfer uang dengan nominal antara Rp100 ribu hingga Rp 300 ribu. Total uang yang diberikan disebut mencapai sekitar Rp 3 juta.
Ironisnya, meskipun telah menerima uang, terdakwa tetap mengirimkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan, yakni memaksa seseorang dengan ancaman untuk menyerahkan barang atau sesuatu yang bernilai. Perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.






