DITULIS PADA: 6 Februari 2026
Jakarta — Adies Kadir resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026), di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026. Adies menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa purna tugas.
Pengisian jabatan hakim konstitusi tersebut berasal dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai kewenangan pengusulan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah pengucapan sumpah, Adies mulai menjalankan tugas sebagai anggota majelis hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang.
Prosesi pelantikan berlangsung di lingkungan Istana Negara dan dihadiri pejabat negara serta undangan terkait. Dengan pengucapan sumpah tersebut, formasi hakim Mahkamah Konstitusi kembali lengkap sesuai ketentuan kelembagaan.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi memberikan tanggapan atas pengangkatan tersebut. “Hadirnya hakim MK baru Adies Kadir tentunya adalah usulan terbaik DPR untuk memberikan penguatan pilar sembilan hakim MK dengan mewujudkan independensi MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pengaruh kepentingan kekuasaan dan kepentingan politik,” kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Ia juga menyampaikan, “Terlebih ada beberapa catatan putusan MK belakangan ini sepanjang 2025 yang tidak tegas, masih menimbulkan polemik di ruang publik hingga ada putusan MK yang terang-terangan mengubah UUD 1945 yang bukan kewenangan MK.”

Tanggapan juga disampaikan oleh Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Ia mengatakan, “Harapan saya adalah walaupun sudah sangat kental kelihatan kepentingan politik dari hakim MK yang baru dilantik tapi setidaknya yang bersangkutan sudah bersumpah atas nama Tuhan di atas kitab suci. Di situlah pertanggungjawaban individu yang semoga bisa memutus rantai kepentingan politik yang sangat kental tadi.”
Aan menambahkan, “Semoga dengan sumpah dan janji yang disampaikan bisa menjadikan hakim MK yang baru dilantik menjadi hakim yang independen, tidak bias, tidak berpihak kepada satu golongan tapi bertindak sebagai negarawan.”
Selain itu, Adies menyatakan tidak akan menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan setelah pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, MK memiliki kewenangan antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ketentuan mengenai hakim konstitusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim konstitusi berjumlah sembilan orang yang masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki pedoman etik bagi hakim konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006. Penegakan kode etik tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan internal lembaga.
Pengucapan sumpah jabatan merupakan tahapan formal sebelum hakim konstitusi menjalankan tugas peradilan. Sumpah jabatan tersebut menjadi bagian dari prosedur kelembagaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dengan dilantiknya Adies Kadir, posisi hakim konstitusi kembali terisi sesuai komposisi yang ditetapkan undang-undang. Adies tercatat telah mulai menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sejak pengucapan sumpah pada 5 Februari 2026.






