182 KLIP SABU SEBERAT 61,93 GRAM DISITA M.JEPPAR DAN ABDUL FATAH JARINGAN SABU SEMAMPIR JALANI SIDANG TERANCAM HUKUMAN PENJARA MAKSIMAL 20 TAHUN

Foto : M. Jeppar (40) dan Abdul Fatah (33), menjalani sidang, didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga dan Aldy SP.Sirait, diruang Tirta PN.Surabaya, Selasa (13/01/2026)

SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA

Dua terdakwa kasus peredaran narkotika, M. Jeppar bin Abdul Gofur (40) dan Abdul Fatah bin Madda’i (33), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1/2026). Sidang digelar di Ruang Tirta dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

M. Jeppar, warga Jalan Sawah Pulo No. 23, Kelurahan Ujung, berpendidikan SMA, sementara Abdul Fatah, warga Tenggumung Wetan 5-C/18, Kelurahan Wonokusumo, berpendidikan SMK.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Machfud Effendi Wicaksono Subekti R. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidiair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ini bermula pada Rabu, 25 Juni 2025. Sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa M. Jeppar dihubungi Musta’in (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 17.00 wib, Jeppar menuju area sekitar SMPN 11 Surabaya guna mengambil sabu yang telah diranjau sebelumnya oleh Musta’in. Setelah itu, ia kembali ke rumah kosnya di Jalan Sawah Pulo.
Di tempat kos tersebut, masih tersisa sabu hasil pengambilan sebelumnya pada Selasa, 24 Juni 2025, berupa sekitar 56 klip sabu beserta uang tunai Rp 3.340.000, yang diserahkan oleh Muhammad alias Mamad (DPO) kepada Terdakwa M.Jeppar.

Sementara itu, peran Terdakwa Abdul Fatah adalah mengedarkan sabu milik Musta’in. Abdul Fatah bertugas menunggu dan berjaga di sekitar Jalan Sawah Pulo. Jika ada pembeli datang, Abdul Fatah menerima uang dari pembeli sabu, kemudian menyerahkannya kepada Muhammad alias Mamad (DPO).

Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.25 wib, petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa M.Jeppar, polisi menyita barang bukti berupa empat kantong klip plastik berisi sabu,
60 klip sabu dengan berat 19,66 gram, 77 klip sabu dengan berat 24,15 gram, 24 klip sabu dengan berat 8,88 gram, 21 klip sabu dengan berat 9,24 gram,
Total keseluruhan barang bukti mencapai 182 klip sabu dengan berat 61,93 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Xiaomi Poco C75 milik Terdakwa M.Jeppar dan satu unit ponsel Vivo Y19 milik Terdakwa Abd.Fatah yang digunakan untuk aktivitas transaksi.

Dalam persidangan, kedua terdakwa membenarkan seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan. Terdakwa diketahui menyetorkan hasil penjualan kepada Musta’in sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta setiap dua hingga tiga hari, atau terkadang setiap minggu. Terdakwa Abdul Fatah menerima upah tunai Rp150 ribu dari Musta’in.

Para terdakwa terancam pidana berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Victor Sinaga dan Aldy SP. Sirait akan kembali menjalani sidang pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tuturnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top