Info pelajar
*Surabaya,– Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis batang daun Ganja seberat 45 gram,seharga Rp.1.090.000,-, membeli dari Ambon, dengan cara di ranjau, di pinggir jalan Panjang Jiwo Surabaya,dibagi menjadi 25 poket kecil, dijual Rp.100 ribu/ poket, jika terjual semua mendapat untung Rp.1.400.000,-,Dengan para Terdakwa Gilang Buana bersama dengan Reza Fitra Alviansyah dan Muh.Iqbal Alamsyah, yang berstatus pelajar SMK di Surabaya, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (31/07/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Gilang Buana bersama dengan Terdakwa Reza Fitra Alviansyah dan Terdakwa Muh.Iqbal Alamsyah, melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 07 Agustus 2025, dengan agenda Pembuktian dan saksi dari JPU.
Diketahui,Terdakwa Gilang Buana menghubungi Ambon,memesan ganja 45 gram Rp.1.090.000,-. Gilang Buana membayar melalui Transfer.Disepakati 1 bungkus ganja diranjau di jalan Panjang Jiwo Surabaya. Kemudian Terdakwa Gilang meminta Terdakwa Reza Fitra dan Terdakwa Muh. Iqbal Alamsyah mengambil Ganja tersebut.
Pada Sabtu 22 Maret 2025 jam 01.30 w Terdakwa Reza dan Terdakwa Muh.Iqbal mengambil ranjauan 1 bungkus plastik berisi ganja 45gram dipinggir jalan Panjang Jiwo. Selanjutnya Terdakwa Reza dan Terdakwa Muh.Iqbal, pulang ke rumah. Terdakwa Reza membagi ganja menjadi 25 poket plastic kecil, akan dijual Rp.100 ribu/ poket, jika terjual semua mendapat untung Rp.1.400.000,-.
Terdakwa Gilang Buana membawa 5 poket ganja, Terdakwa Reza Fitra membawa 8 poket ganja, sedangkan Terdakwa Muh. Iqbal Alamsyah membawa 12 poket ganja yang akan dijual.Pada hari Sabtu 22 Maret 2025 jam 17.00 wib dipinggir jalan Raya Nginden Intan Selatan,Nginden Jangkungan, Sukolilo, Surabaya, datang saksi Sandy Dikjaya Fitroh dan saksi Septian Andry Dwi Putra anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Gilang Buana, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk Iphone X gold dan tas slempang didalamnya terdapat 5 bungkus plastic berisi batang daun ganja
berat masing-masing ( 2,074 gram, 1,719 gram, 1,693 gram, 1,496 gram, 1,376 gram) berat total ±8,358 gram.
Terdakwa Gilang mengakui edarkan Ganja Bersama Terdakwa Reza Fitra Alviansyah dan Terdakwa Muh. Iqbal Alamsyah.Kemudian didepan sate Nyot-Nyot jalan Dharmawangsa109, Kertajaya, Gubeng,Surabaya, menangkap Terdakwa Reza Fitra Alviansyah, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk Iphone 11 hitam dan 8 bungkus plastic berisikan batang daun ganja, berat masing-masing ( 2,216, 1,807, 1,823,1,806, 1,754, 1,649, 1,616, 1,530) gram, berat total 14,201 gram.
Selanjutnya menangkap Terdakwa Muh. Iqbal Alamsyah dihari yang sama,di rumahTerdakwa Reza Fitra Alviansyah di Jl.Mojo 3 Sawah No.31 Kel. Mojo Kec. Gubeng, Surabaya,dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 12 bungkus plastic berisikan batang daun ganja dengan berat total 18,885 gram.
1 kertas papir dan 1 kotak plastic dalam almari baju dan 1unit handphone merk Iphone 11 hitam diatas meja.
Foto : Terdakwa Gilang Buana bersama dengan Terdakwa Reza Fitra Alviansyah dan Terdakwa Muh.Iqbal Alamsyah, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; bagus