TARUHAN UANG DENGAN DEPOSIT DI AKUN ‘DANA’ ANDY FIRMANSYAH, DITUNTUT 12 BULAN BUI.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana Permainan judi slot Online, mencocokan gambar dalam 8 kolom, menggunakan sarana Handphone,Yang sebelumnya deposit ke rekening akun DANA an. Andy Firmansyah menggunakan scan barcode Qris,dengan Terdakwa Andy Firmansyah bin (alm) Sudarsono, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (23/07/2024).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang dibacakan Jaksa Nurhayati, dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Andy Firmansyah bin (alm) Sudarsono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” “perjudian”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP,” dalam dakwaan Penuntut Umum
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Firmansyah bin Sudarsono (alm) berupa pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.”
Menyatakan barang bukti,
1 Handphone merk POCO type M4A warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Polisi penangkap, Joko Sulistyo dari Polsek Genteng, yang mengatakan, ” kami menangkap terdakwa dirumahnya jalan Ploso, sedang main judi online slot di HP nya, sedang mencocokan gambar,” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Andy membenarkannya, ” benar yang mulia, ” katanya.
Diketahui, Pada Rabu 20 Maret 2024 jam 12.00 wib, di jalan Ploso I No. 23- I RT.01 RW.05 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya, Terdakwa Andy Firmansyah bin (alm) Sudarsono, ditangkap saksi Joko Sulistyo dan Yoyok Sugiarto satu tim anggota Polsek Genteng Surabaya, karena melakukan judi secara online.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1buah Handphone Poco M4A warna hitam, digunakan terdakwa untuk bermain judi slot online.
Terdakwa bermain judi slot online, di rumah Ploso I No. 23-I RT.01 RW.05 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya,dengan cara membuka aplikasi Google Chrome, terdakwa memasukkan website
www.shio69.com, muncul tampilan dari Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhannya.
Selanjutnya login memasukkan ID “wstalah69” dan Password “rukmah69”, lalu terdakwa memasukkan saldo/deposit Rp 25.000,permainan Judi Slot Online deposit minimal Rp 10.000,-
Pengisian deposit dengan cara mentransfer uang dari akun DANA an. Andy Firmansyah menggunakan scan barcode Qris.
Setelah deposit muncul tampilan berbagai macam pilihan diantaranya Deposit, Penarikan, Akun terdakwa atas nama wstalah69, SLOT, SPORT, CASINO dan LOTRE, kemudian terdakwa memilih item dengan logo “SLOT” diklik dan muncul beberapa item jenis judi slot online, dan memilih item “PRAGMATICPLAY” terdakwa memilih GATE OF OLYMPUS dan menekan “main sekarang”.
Selanjutnya terdakwa memainkan permainan judi slot online tersebut dengan cara terdakwa memasukkan Taruhannya minimal Rp. 200,- menekan gambar putar atau spin, melihat gambar berputar beberapa detik, apabila gambar berlian yang sama sebanyak 8 dalam 30 kolom secara acak, terdakwa dinyatakan menang, namun jika tidak ada gambar berlian yang sama sebanyak 8 kolom, terdakwa dinyatakan kalah, dan saldo deposit otomatis berkurang.
Terdakwa bermain judi slot online untuk mendapat keuntungan dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari yang berwenang.
” Foto : Terdakwa Andy Firmansyah, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda1PNSurabaya, secara vidio call, Selasa (23/07/2024).
(AR)