PT Media Tabir Nusantara Berganti PT Tabir Lentera Nusantara

Keterangan Gambar: Penandatangan Akta Notaris PT Tabir Lentera Nusantara 

Keterangan Gambar: Penandatangan Akta Notaris PT Tabir Lentera Nusantara 

 

Surabaya – Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia merupakan langkah strategis bagi individu atau kelompok yang ingin menjalankan usaha dengan badan hukum yang sah.

Kini PT Media Tabir Nusantara telah berganti nama PT Tabir Lentera Nusantara dengan Penandatangan Akta Notaris Dian Purnama Putra SH., M.Kn berkantor di Perum The Cluster Bumi Estate D1-04, Jabon, Mojoanyar, Jabon, Kec. Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (17/07/2025).

Salah satu dokumen utama dalam proses pendirian PT adalah Akta Pendirian yang secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perlu diketahui, susunan PT Tabir Lentera Nusantara yakni, Komisaris Utama Moch Holil dengan kepemilikan 20 saham, Komisaris Bagus Prihatin dengan kepemilikan 20 saham, Direktur Utama Matsari dengan kepemilikan 10 saham, untuk total keseluruhan 50 saham.

PT Tabir Lentera Nusantara bergerak di penerbitan surat kabar, jurnal dan buletin atau majalah informasi ini dapat di publikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di Internet.

Menurut Komisaris Utama, Moch Holil, Akta ini menjadi dasar hukum bagi operasional perusahaan dan diperlukan untuk memperoleh izin usaha serta dokumen pendukung lainnya.

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan,” kata Moch Holil.

Sementara, Komisaris, Bagus Prihatin, Setiap pendirian PT harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan memuat anggaran dasar serta keterangan lain yang diwajibkan.

“Pembuatan akta pendirian bukan hanya prosedur administratif, melainkan merupakan kewajiban hukum yang menjadi dasar legalitas suatu PT untuk beroperasi secara sah di Indonesia,” ucap Bagus.

Bagus menambahkan, Media Tabir Nusantara tetap dibawah naungan PT Tabir Lentera Nusantara.

“Untuk itu, Media Tabir Nusantara juga ditetapkan mempublikasikan media cetak dan online,” imbuhnya.

Secara terpisah, Direktur Utama, Matsari, tak hanya itu, Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.

“Anggaran dasar mencakup informasi dasar seperti nama dan alamat PT, tujuan usaha, struktur permodalan, serta susunan organ perusahaan,” tutur Matsari.

Sedangkan keterangan lainnya meliputi identitas pendiri, data Direksi dan Komisaris pertama, serta rincian pemegang saham dan kepemilikan sahamnya.

“Akta ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar PT sah sebagai badan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal di Indonesia,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *