MODUS KRIDIT MOBIL DIJUAL Rp.110 JUTA, ARIN DIAWATI DAN GARDA ARGENDA, DIHUKUM MASING – MASING 24 BULAN BUI.

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana Penggelapan 1 unit mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, nopol. S 1684 ZC, warna hitam Mutiara, STNK an. Samadi, Dsn. Legarang RT. 00/005 Kec. Diwek Kab. Jombang, yang diajukan sebagai permohonan kridit kepada PT.CSUI Finance,jalan Jemursari 93-D Surabaya,dengan UM.Rp. 65.148.358,-,angsuran selama 60 bulan, namun pada cicilan ke 16, selanjutnya menunggak 8 bulan, ternyata mobil telah dijual seharga 110 juta, sehingga PT.CSUI Finance,rugi sebesar Rp.292.847.704,-, dengan kedua Terdakwa,Terdakwa Arin Diawati binti Anwar (alm) bersama dengan

Terdakwa Garda Argenta Wahyu Sejati bin Triyono Waloya Sejati, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (15/07/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutrisno,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Arin Diawati binti Anwar (alm) bersama dengan
Terdakwa Garda Argenta Wahyu Sejati bin Triyono Waloya Sejati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.” dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arin Diawati Binti Anwar (alm) dan Terdakwa Garda Argenta Wahyu Bin Triyono Waluya Sejati dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
1bendel copy perjanjian kredit pembelian mobil antara Arin Diawati dengan PT. CSUL Finance.
1 lembar surat perjanjian jaminan fidusia,1 lembar copy BPKB yang dilegalisir,Surat keterangan dari PT. CSUL Finance.Dikembalikan kepada pihak PT. CSUL Finance.

Putusan hakim lebih ringan, dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, dari Kejari Surabaya, yang menuntut masing- masing Terdakwa dengan penjara selama 3 tahun.

Diketahui sekitar bulan Oktober tahun 2021, Terdakwa Arin Diawati datang ke kantor PT. CSUI Finance
jalan Jemursari 93-D Surabaya,
untuk mengajukan permohonan kredit pembelian mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, nopol. S 1684 ZC, warna hitam Mutiara, STNK an. Samadi, Dsn. Legarang RT. 00/005 Kec. Diwek Kab. Jombang.

Terjadi kesepakatan antara terdakwa Arin dengan PT. CSUI Finance, kredit pembelian mobil tersebut, uang muka mobil Rp. 65.148.358,-, angsuran perbulan Rp. 8.275.000,-, jangka waktu selama 60 bulan, surat perjanjian pembiayaan, 14 Oktober 2021.

Selanjutnya saksi Jhohan Ari Wijaya dari Finance, melakukan survey kerumah terdakwa Arin,
terdakwa menyampaikan dirinya yang mengajukan kredit mobil dan atas nama dalam kredit mobil tersebut,juga mengaku mempunyai usaha CV. Arin Jaya Teknik, jalan Bancangan gang 4 No. 35 RT. 02/02 Wates Magersari Mojokerto, bergerak di bidang perdagangan umum, memberikan dokumen pendukung CV.

Selanjutnya terdakwa Arin memberikan syarat, berupa copy KTP, KK, NPWP, rekening listrik, copy surat ijin beton (SIUP dan TDP) usaha CV. Arin Jaya Teknik,copy akte cerai.Terdakwa Arin memberikan keterangan secara menyesatkan, mengaku sebagai pemohon pembiayaan mobil, dimana mobil tersebut milik Terdakwa Garda Argenta Wahyu Sejati, yang memiliki masalah kridit. PT. CSUI Finance tidak mengetahui jika mobil Honda All new Civic 1,5L tahun 2017, nopol. S 1684 ZC, yang hendak di kredit, bukan milik Terdakwa Arin, namun milik terdakwa Garda Argenta.

Terdakwa Garda menyuruh Arin sebagai atas namadalam krodit tersebut.Karena Terdakwa Garda
terkendala di BI Ceking, pasti tidak disetujui jika mengajukan permohonan kredit, terdakwa Arin secara sadar membantu terdakwa Garda.Pihak Finance tidak tahu kalau Terdakwa Arin hanya atas nama dalam pengajuan kridit.

Setelah diproses, pihak Leasing menyerahkan mobil tersebut ke Terdakwa Arin.Yang tanpa sepengetahuan pihak PT.CSUI Finance, Arin menyerahkan Mobil tersebut kepada Terdakwa Garda Argenta.Pembayaran awalnya berjalan lancar sampai angsuran 16 kali, selanjutnya angsuran terhenti sampai menunggak 8 bulan.

Pihak Leasing, saksi Naam Alfianto,
mendatangi rumah terdakwa Arin,untuk menagih tunggakan pembayaran, namun terdakwa Arin, tidak mau membayar angsuran, alasan bahwa dirinya hanya atas nama dalam permohonan kredit, mobil tersebut telah dijual terdakwa Garda kepada Heri di Jombang harga Rp. 110.000.000,- , uang tersebut telah dipakai terdakwa Arin untuk bayar hutang.

Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. CSUI Finance mengalami kerugian Rp.292.847.704,-

” Foto : Terdakwa Arin Diawati bersama dengan Terdakwa Garda Argenta Wahyu Sejati(kiri), JPU.Neldy Denny, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call,Senin (10/06/2024).

 

(LF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *