JADI KARYAWAN NYOLONG HP DI GUDANG,BRENDA SUCI SASMITA, DIHUKUM 10 BULAN BUI.

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana Penggelapan 80 Handphone yang dikeluarkan dalam Gudang Apollo Gadget Store, penjualan Gadget jalan Kapas Krampung 124-B Surabaya, dijual dengan tidak.memberikan nota pembelian, dan uang penjualan tidak disetorkan ke kasir toko, dijual cara COD dengan harga dibawah pasaran, sehingga Apollo Gadget Store mengalami kerugian sebesar Rp.286 Juta, dengan Terdakwa Brenda Suci Sasmita, bersama dengan Terdakwa Joize Marchelina (berkas perkara terpisah/splitzing),

diruang Sari 3 PN. Surabaya, secara Vidio Call.Senin (08/07/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutrisno, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Brenda Suci Sasmita, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“Penggelapan dalam jabatan”,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Brenda Suci Sasmita,
dengan pidana penjara selama 10 bulan,Menetapkan masa Penangkapan dan lamanya penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
HP OPPO A-18, 3 unit, dos book masih bersegel,
HP OPPO A-58, 1 unit dos book masih bersegel,
HP OPPO A-78, 1 unit dos book masih bersegel,
1 bundel kontrak kerja dan slip gaji an.Joize Marchelina
1 bundel kontrak kerja dan slip gaji an.Brenda Suci Sasmita
2 lembar laporan audit internal PT.Apollo Mandiri Sejahtera, 4 Desember 2023
1 bundel faktur pembelian 78 unit HP (Samsung, Oppo, Vivo dan Realme)
4 lembar dokumentasi CCTV Apollo Gadget Kapas Krampung Surabaya.
2 rekening tahapan BCA An.Arenal Khafid, Oktober 2023
8 lembar nota penjualan handphone demo, total Rp.10.465.000,-
*Dipergunakan pembuktian dalam perkara Joize Marchelina*.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, yangenuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan empat orang saksi manajemen Apollo Gadget Store, serta pemilik toko tersebut,Calvin pemilik toko mengatakan ” Kami melakukan audit bersama staf toko, karena terdapat kejanggalan antara barang keluar dengan pemasukan pembayaran pada kasir,ditemukan 78 unit Handphone telah keluar dari Gudang namun tidak ada nota,dan pembayaran,” terang saksi.
Keterangan para saksi, dibenarkan oleh Terdakwa, “benar yang mulia” ujarnya.

Diketahui, Terdakwa Brenda Suci Samita, bekerja di Apollo Gadget Store, penjualan Gadget jalan Kapas Krampung 124-B Surabaya sejak Maret 2023 sebagai Frontlener, dengan gaji perbulan Rp.3.250.000,-.

Terdakwa bertugas lakukan penjualan, membuat nota, menerima pembayaran pelanggan, menyetorkan ke teller jika pembayaran tunai, pembayaran transfer, ke rekening perusahaan atau pemilik Toko.Prosedur penjualan, pembeli memilih handphone, lalu dibuatkan nota pengeluaran barang kemudian pembeli membayar di kasir,cara tunai maupun transfer.

Pada Oktober 2023, di Toko Apollo Gadget Store, Jalan Kapas Krampung 124-B Surabaya, Terdakwa Brenda Suci Samita,
menjual 7 unit Handphone merk Infinix Note dan Vivo secara COD, pembeli tidak dibuatkan nota print pengeluaran barang dan tidak menyetor uang hasil penjualan ke Toko. Terdakwa juga mengambil uang tunai Rp.500.000,- dari kas Toko.

Pada 3 Desember 2023 saksi Irwan Harianto selaku Direktur PT.Apollo Mandiri Sejahtera meminta saksi Nico Stenly Yoshua, S.Ei dan saksi Kharisma Choirun Nissa untuk melakukan audit, hasil audit pada 4 Desember 2023 ditemukan 78 unit Handphone telah keluar dari Gudang namun tidak ada nota, uang pembayaran dengan total Rp.270.922.000,- tidak disetorkan ke Toko, 3 unit handphone terdapat nota penjualan Rp.7.877.00,- namun uang tidak disetorkan, dan 3 unit handphone terjual kurang setor Rp.400.000,-

Terdakwa mengakui, uang yang tidak disetorkan kepada Apollo Gadget Store digunakan untuk kepentingan pribadi.Akibat perbuatan Terdakwa berakibat Apollo Gadget Store mengalami kerugian Rp. 286.199.000,-.

” Foto : Terdakwa Brenda Suci Sasmita,(kiri), dan empat saksi management toko dipersidangan, agenda sidang Putusan hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya,secara Vidio Call.Senin (08/07/2024).

 

(BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *