DUA KALI NAPI SABU,*RESIDEVIS LADY MARCHY VISTA, DIHUKUM 4 TAHUN 6 BULAN BUI, DAN DENDA Rp. 800 JUTA.

INFO DUA KALI NAPI SABU,
*Surabaya,— Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 1 poket, di beli dari Syaiful pengedar sabu, di jalan Nyamplungan Gang 1, sabu tersebut akan di konsumsi di rumah jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, dengan Terdakwa Lady Marchy Vista,binti Moch.Sholeh, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Lady Marchy Vista, binti Moch.Sholeh, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.800 Juta,Subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”
Menetapkan barang bukti,
1 poket sabu berat 0,188 gram
1 buah helm.Dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah handphone metk OPPO
Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.800 Juta, Subsidair 6 bulan penjara.
Sebelumnya, saat terdakwa Lady Machy Vista diperiksa, dirinya mengakui bahwa pernah di penjara sebanyak dua kali, dengan perkara yang sama Narkotika.
“Saya sudah dipenjara sebanyak 2 kali yang mulia, pertama tahun 2012 – 2015 dan kedua tahun 2021 – 2023, ( 4 tahun 2 bulan dan 4 tahun 1 bulan), perkara Narkotika sabu juga.” ungkapnya.
Diketahui, Terdakwa Lady Marchy Vista, membeli 1 poket sabu di Nyampungan Gang I Surabaya. Setelah mendapat 1 poket sabu, Terdakwa menuju kerumah jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, untuk konsumsi sabu bersama temannya, Terdakwa yang menyiapkan alat untuk nyabu.
Pada Sabtu 08 Pebruari 2025 jam 18.45 wib, Terdakwa bertemu Ipul (DPO) untuk membeli 1 poket sabu haraga 250 ribu.Pada jam 20.00 wib, Terdakwa menuju jalan Dukuh Kupang Barat, jam 20.00 wib, namun saat dipinggir jalan di depan rumah No.40, datang saksi Riza Fahlevi dan saksi Edo Ranto Perkasa petugas Polrestabes Surabaya, menangkap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 poket sabu berat 0,118 gram, dalam helm yang dipakai Terdakwa dan 1 HP merk OPPO.
Foto : Terdakwa Lady Marchy Vista, binti Moch.Sholeh, saat menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; amiril