DARI LAPAS PAMEKASAN,  BERKEDOK EKSPEDISI BODONG, NAPI ILHAM AKBAR PRATAMA DIHUKUM 3,5 TAHUN BUI.

INFO LAPAS PAMEKASAN,

Surabaya,—  Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan, dengan komplotannya, sesama narapidana,membuka jasa Ekspedisi di Akun Facebook, untuk menipu korbannya,dialami oleh
PT. Bumi Nusantara Sehat, Jalan Bumi Maspion Barat 1 C-D, Benowo, Surabaya,kiriman yang seharusnya ke Taman Sidoarjo, namun gasak 100 karung biji kopi dikirim dan dijual ke Pasuruan, dengan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (26) penghuni Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan, Pendidikan SLTP, bersama dengan Moh Ambar Setiawan alias Mokong dan Iqbal Supriyatna Alias Tole, diruang Sari 3 PN.Surabaya,secara Offline.

Dalam agenda Putusan, yang di ketua majelis hakim Nurnaningsih Amriani, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“secara bersama-sama melakukan penipuan“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” dalam dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (16/08/2025).

Menetapkan barang bukti,
1 handphone Oppo CPH hitam Dimusnahkan.
1 lembar dokumentasi bukti transfer bank BRI Rp.1.002.500,- , 01 Agustus 2024.
1 lembar dokumentasi bukti transfer bank BRI Rp.802.500,-, 01 Agustus 2024. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim sama Conform dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa juga dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.Yang saat ini Terdakwa sedang menjalani hukuman 7 penjara di Lapas Pamekasan, dengan perkara Narkotika jenis sabu.

Diketahui, Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan) Moh. Ambar Setiawan alias Mokong bin Choirul Huda (berada di Lapas Kelas II Kabupaten Kediri dan Iqbal Supriyatna Alias Tole, sesama narapidana, Melakukan tipu muslihat membuat Ekspedisi fiktif (Oase Transvelia), Membuat akun facebook an. Oase Transvelia, tujuan menarik perhatian calon penyewa jasa.

Pada Juli 2024, saksi Budianto Ciawi pemilik PT. Bumi Nusantara Sehat di bidang hasil bumi,Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Kec. Benowo, Surabaya, akan mengirim biji kopi namun jasa ekspedisi langganannya tutup, lalu meminta admin perusahaan Nevie Vina untuk mencari jasa Ekspedisi melalui Facebook.

Mendapat kontak dari jasa ekspedisi Oase Transvelia No.HP. 081230076679. Selanjutnya saksi Budianto Ciawi ber komunikasi dengan Ekspedisi tersebut.

Komunikasi via Whatsapp tujuan pengiriman biji kopi 30.410kg/ 375 karung dikirim kepada PT. Santos Jaya Abadi di Jalan Raya Gilang 59 Taman Sidoarjo melalui Ekspedisi Oase Transvelia ongkos jasa pengantaran Rp.2.300.000,-
Budianto membayar 50% Rp.1.150.000,-, transfer ke rek BRI, an.Iqbal Supriyatna.

Cuncun Kartasetia sebagai supir dan Saksi Effendi sebagai kenek, diperintah Opik (DPO) dan Andi Ibrahim (DPO), mengendarai truk Fuso Nopol: Z-9000-ZU, datang ke Pergudangan Bumi Maspion,
untuk mengangkut biji kopi 375 karung, berat per karung 81 kg, total berat 30.410 kg.Surat jalan dibuat oleh Setia Rahayu selaku Kepala Gudang.

Di perjalanan ke lokasi, Cuncun dan Effendi dapat pesan WA dari nomor 085784324804 dengan nama “Keluargaku”mengaku pemilik Delivery Order (DO), meminta kepada Cuncun dan Effendi untuk mengirimkan barang ke Osowilangun.Kemudian Cuncun konfirmasi kepada Andi Ibrahim, yang dibenarkan Andi Ibrahim jika nomor itu adalah pemilik DO.

Sesuai shareloc yang diberikan, sampai di Osowilangun, Cuncun dan Effendi diminta menunggu, kembali ada pesan WA,“mas, entar pean tanyain dulu dengan sopirnya pak Iqbal kah ini? gitu ya mas.”

Di hari yang sama,Moh. Ambar Setiawan alias Mokong bekerjasama dengan Terdakwa untuk meminta saksi Abdul Majid yang hanya seorang sopir, dikenal dari grup Facebook untuk datang ke lokasi Central Osowilangun Business Park, Tambak Osowilangun 7 Benowo Surabaya.

Iqbal menghubungi Abdul Majid jika akan mengangkut 100 karung biji kopi atau 8.100 kg. Iqbal menyampaikan ke Abdul Majid akan membawa 100 karung biji kopi menuju ke depan Puskesmas Randu Sari, Gading Rejo, Pasuruan.

Lukman Yusuf menunggu untuk mengangkut 100 karung biji kopi di depan Puskesmas Randu Sari, Gading Rejo, Pasuruan. Terdakwa meminta ke Lukman Yusuf mengangkut barang 100 karung biji kopi menuju alamat para pembeli :
Saksi Lukman Yusuf Menjual 40 karung ke Jalan Raya Wonorejo Krajan 1 Pakijangan Pasuruan. Menjual 10 karung ke Jalan Godog Kedondong, Sidoarjo.Menjual 30 karung ke Jalan Manukan Kulon 12 Tandes Surabaya.

Atas penjualan biji kopi tersebut, Lukman Yusuf memperoleh uang Rp.50.000.000, kemudian diserahkan kepada Terdakwa melalui istrinya Sonia (DPO). Terdakwa meminta kepada Sonia mentransfer uang tersebut ke Iqbal, agar Terdakwa segera dapat keuntungan Rp 25.000.000,-

Akibat perbuatan Terdakwa, Budianto Ciawi, pemilik PT. Bumi Nusantara Sehat mengalami kerugian 100 karung biji kopi/ 8.100 kg, senilai Rp. 688.500.000,-

Foto : Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (26) sebagai penghuni Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.Rabu (16/07/2025.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *