SOK SENIOR,  KEROYOK YUNIOR DI KAMPUS.FAUZAN FIRDAUS ALAMI TULANG BENGKOK,  NAUFAL DAN FACHRY, DIHUKUM 8 BULAN BUI.

INFO KEROYOK YUNIOR DI KAMPUS.

Surabaya,—  Sidang perkara Penganiayaan dengan cara mengeroyok korbannya yang menjadi Yunior di Kampus Kedinasan Pelayaran, hanya karena malas bersih- bersih mess yang ditempati para siswa, korban Fauzan Firdaus dianiaya seniornya hingga mengalami tulang bengkok, dan luka lebam disekujur tubuhnya, dengan para Terdakwa,
Naufal Mahfudz bin Desriwan bersama dengan Terdakwa Fachry Arridho bin bin Budi Haristian, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti,MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Naufal Mahfudz bin Desriwan dan Terdakwa Fachry Arridho bin Budi Haristian, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana,“Penganiayan yang dilakukan secara bersama-sama”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Dakwaan altarnatif kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,”Kamis (17/07).

Menetapkan barang bukti,
1 buah flashdisk berisi foto;
1 bendel fotocopy hasil pemeriksaan radiologi RS Puri Cinere Depok,12 Oktober 2024 pasien an. Fauzan Firdaus.
1lembar resume medis an.Fauzan Firdaus.1 lembar resume medis,
3 lembar hasil pemeriksaan radiologi.Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya,yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima, ” Saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui,saksi Fauzan Firdaus bin Hamdani Harahap datang bersama saksi Muhammad Akmal Dwi Saputra bin Asmunanto, Terdakwa Fachry Arridho meminta saksi Muhammad Akmal Dwi Saputra segera bersih- bersih, dan istirahat dulu.

Terdakwa Naufal Mahfudz, saksi Zuhal Qod’r al Auzaiy, R.Andika Syafwie, Muh.Alief Putra Sarteka, Terdakwa Fachry Arridho, sedang mengobrol santai sambil merokok.Saksi Zuhal Qod’r memanggil saksi Fauzan Firdaus untuk duduk bersama.

Selanjutnya Terdakwa Naufal Mahfudz menanyakan kesalahan yang dilakukan saksi Fauzan Firdaus,saksi Fauzan mengakui, membuat Terdakwa Naufal Mahfudz emosi,lemparkan gelas plastik kosong kearah Fauzan, namun tidak kena.

Terdakwa Naufal kembali melempar gelas berisi air ke arah Fauzan,Fauzan melindungi dirinya, hingga gelas terpental. Kembali Terdakwa Naufal menendang bagian dada Fauzan posisi duduk, sebanyak 1 kali.

Terdakwa Fachry Arridho mengatakan,”TAU KAN KALO PUNYA KESALAHAN, ADA TINDAKANYA KAN?”menanyakan kepada saksi Fauzan Firdaus, dan dijawab “SIAP NOR, SIAP SALAH NOR, SIAP TERIMA RESIKO NOR”.
Selanjutnya Terdakwa Nuafal mengambil tindakan menendang di betis kiri dan paha belakang sebanyak tiga kali.

Dilanjutkan Terdakwa Fachry Arridho ambil alih tindakan dengan menampar pipi kiri dan kanan, beberapa kali, Mengenai bagian pelipis dan mata saksi Fauzan Firdaus.Saksi Zuhal Qod’r Al Auzaiy mengatakan kepada saksi Fauzan Firdaus “JANGAN MENGHINDAR, NANTI KENA MATA LU LAGI”.

Mendengar perkataan tersebut, Terdakwa Fachry meminta saksi Fauzan untuk merubah posisi dari siap menjadi sikap istirahat.Lalu Terdakwa Fachry memukul bagian dada dan perut saksi Fauzan gunakan tangan beberapa kali, dengan posisi korban menutupi badannya menggunakan tangan.

Terdakwa Fachry memukul bagian lengan, bagian tubuh gunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian sambil menasihati saksi Fauzan, Dan Terdakwa Fachry
mentotok punggung dengan tangan kanan tiga kali, menendang paha belakang 2 kali, Kemudian Terdakwa Fachry mendorong dengan lutut kanan, menyebabkan Fauzan terdorong menabrak ventilasi.

Terlihat cairan keluar dari hidung saksi Fauzan Firdaus,Terdakwa Fachry meminta saksi Fauzan membasuh hidung di kamar mandi/ wastafel, atau membersihkan gunakan baju atau tisu.

Akibat Penganiayaan tersebut, korban Fauzan Firdaus mengalami luka lebam di telinga, mata kanan, benjol kepala belakang, nyeri di rusuk kanan, lengan kanan dan kiri alami nyeri, punggung tangan kanan dan kiri nyeri, lebam di punggung, pincang di bagian paha kanan.

Pemeriksa Rumah Sakit Puri Cinere Depok (Sabtu,12 Oktober 2024), dengan Kesimpulan :
Bagian tulang belakang bawah
tampak pergeseran ringan,
Ketegangan (kaku otot) sekitar tulang belakang bawah.
Tidak stabil tulang duduk, karena
faktor Traumatik dan non traumatik.Akibat benturan dengan benda keras dan tumpul maupun jatuh.

Foto : Terdakwa Naufal Mahfudz dan Terdakwa Fachry Arridho, menjalani sidang agenda Putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *