SEWA RUMAH BELUM DIBAYAR, DISEWAKAN LAGI KE ORANG LAIN. RIO YHARGI, KINI DIHUKUM 10 BULAN BUI.

Red: Tabirnusantara
Surabaya // Sidang perkara pidana Penipuan dengan modus menyewakan rumah di Wonorejo Rungkut Surabaya, yang bukan rumahnya, seharga Rp 10,5 juta/ pertahun, kepada korbannya saksi Erfiz Fahrizal Budiarta,namun saat akan ditempati, pemilik aslinya datang, pelaku penipuan juga menyewa rumah tersebut yang belum dibayar,dengan Terdakwa Rio Yhargi Aprindho bin Supriyadi,(20) warga Jalan Gunung anyar Jaya III-A / 8B RT 10 RW 04 Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Surabaya, Pendidikan SMP,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Rio Yhargi Aprindho bin Supriyadi,(20), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“Penipuan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Menetapkan barang bukti,
1 lembar kwitansi pembayaran Rp. 10.500.000,-,untuk pembayaran sewa rumah selama 1 tahun , terhitung mulai 17 Mei 2024 s/d 17 Mei 2025, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 sepeda Motor Honda CB-150 hitam 2017 No Pol ; F-2901-UAS
(beserta STNK dan kunci kontak) dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya JPU telah pula menghadirkan saksi Erfiz Fahrizal Budiarta dan temannya yang ikut menangkap terdakwa.
Diketahui, awalnya terdakwa Rio Yhargi Aprindho bin Supriyadi,(20),
Sewa rumah di Jalan Wonorejo Timur / 04 Rungkut Surabaya, namun rumah tersebut belum dibayar kepada pemiliknya.
Selanjutnya terdakwa pasang iklan di market place tentang rumah dikontrakkan alamat Wonorejo Timur No. 4 Surabaya, selanjutnya saksi Erfiz Fahrizal Budiarta tertarik, menghubungi terdakwa, terdakwa pura- pura sebagai pemilik rumah, menawarkan rumah dikontrakan, menunjukan kunci rumah, meyakinkan saksi Erfiz, sehingga terjadi negosiasi sewa rumah Rp. 10.500.000,-dengan cara transfer ke rekening Terdakwa an.Ellodea Denza Arabella
Pada tanggal 17 Mei 2024 jam 16.30 wib, saat saksi Erfiz datang kerumah wonorejo Timur/04 Rungkut Surabaya, maksud untuk memasukkan barang –barang milik saksi Erfiz, datang pemilik asli rumah tersebut, selanjutnya saksi Erfiz menghubungi terdakwa tetapi tidak bisa, selanjutnya mencari keberadaan terdakwa dari nama rekening yang diberikan terdakwa, setelah diselidiki dan informasi dari saksi Ellodea Denza Arabella pemilik rekening, Terdakwa dapat ditangkap.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Erfiz Fahrizal Budiarta mengalami kerugian Rp. 10.500.000,-
Foto : Terdakwa Rio Yhargi Aprindho bin Supriyadi,(20),(kiri) dan Saksi korban Erfiz Fahrizal Budiarta dan temannya yang ikut menangkap terdakwa,(kanan), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(am)