SEKONGKOL EMBAT UANG SETORAN  FATAHUL NAFI’AH DITUNTUT 2 TAHUN BUI, DAN LITA ELINDASARI, DITUNTUT 3 TAHUN DAN 6 BULAN BUI.

Foto ; sidang di pengadilan

Sidang di pengadilan

INFO Pengadilan negeri Surabaya

Surabaya,—  Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan,uang setoran penjualan milik PT.Victory Gold, Distributor Accesoris Otomatif, ya g seharusnya uang pembayaran dari konsumen toko disetorkan bagian Keuangan, namun tidak dilakukan hingga sebesar Rp.1,7 Miliar, dipergunakan untuk pembayaran hutang pinjol dan untuk gaya hidup, dengan para Terdakwa Fatahul Nafi’ah Binti Samsul, bersama dengan Terdakwa Lita Elindasari Binti Ponari dipimpin ketua majelis hakim Jahoras siringo ringo, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Fatahul Nafi’ah Binti Samsul bersama dengan Terdakwa Lita Elindasari Binti Ponari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”secara bersamasama melakukan Penggelapan dalam Jabatan.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Fatahul Nafi’ah Binti Samsul dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Terdakwa Lita Elindasari Binti Ponari,dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan”.Kamis (24/07).

Menetapkan barang bukti,
1 lembar tanda terima pembayaran (7/1/2022) Rp 8. 200.000,-
1 lembar tanda terima (17/12/ 2022)Rp.7.475.000,-
1 lembar tanda terima (17 3 2022) Rp 3.000.000,-
1 satu lembar tanda terima (21 11 2021) Rp 13.760.000,-
1 lembar tanda terima (31 3 2021) Rp 4.700.000,-
1 lembar tanda terima (8 9 2021) Rp 9.650.000,-
1 lembar tanda terima (23 2 2022) Rp 10.700.000,-
1 lembar tanda terima (12 2 2022) Rp 1.500.000,-
1266 lembar nota warna hijau dikembalikan kepada saksi Theresia Christy Anggraini.
Dikembalikan kepada PT. Victory Gold.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 31 Juli 2025, dengan agenda Pembelaan Terdakwa.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan 2 orang saksi dipersidangan, yaitu,
Saksi Erwin Handoko (Direktur PT.Victory Gold), dan Saksi Faisal Amir (bagian Marketing).

Diketahui, para Terdakwa bekerja di PT.Victory Gold, dibidang Distributor Accesoris kendaraan (Otomatif), Terdakwa Fatahul Nafi’ah bekerja sejak 2012,Tahun 2022 sebagai Admin Pengiriman, dengan gaji Rp.4.500.000,-,
Bertugas menerima nota penjualan dari Terdakwa Lita Elindasari,
diberikan bagian Gudang, bagian Gudang mengembalikan nota penjualan dan menyerahkan barang yang dipesan konsumen.

Bagian penjualan keluarkan nota warna putih, merah, kuning dan hijau. Ketika barang sudah disiapkan maka nota hijau oleh bagian Gudang, lalu bagian Gudang menyerahkan nota putih merah kuning ke bagian pengiriman, diicatat di buku harian.Barang dan nota diserahkan ke sopir untuk dikirim ke alamat konsumen.

Jika konsumen membayar nota merah dan kuning dibawa supir, lalu nota dan uang diserahkan ke Admin pengiriman, Admin Pengiriman menyetorkan uang tersebut ke Bank, sedangkan nota akan di arsip.Jika ada pembayaran yang jatuh tempo 1 bulan maka nota putih dan kuning dibawa oleh supir sedangkan nota putih di arsip oleh Shinta, dan nota kuning, merah dan hijau diarsip oleh Nia.

Terdakwa Lita Elindasari bekerja di PT.Victory Gold sejak 2009 sebagai Admin Penjualan menerima gaji Rp.7.000.000,- Tugas Terdakwa melakukan pengecekan barang yang dipesan oleh konsumen di Gudang, membuatkan nota ( warna merah, putih, kuning dan hijau ) diinput di system computer.

Selanjutnya nota diserahkan ke bagian Gudang agar barangnya disiapkan lalu nota nota hijau disimpan oleh bagian Gudang kemudian barang dan nota warna kuning, putih dan merah diserahkan ke bagian pengeluaran barang lalu barang dan nota warna putih serta warna merah diserahkan kepada pembeli sedangkan nota warna kuning disimpan oleh bagian pengeluaran barang.Konsumen pembayaran ke bagian pengeluaran barang, diterima Terdakwa Fatahul Nafi’ah.

Pada Januari 2020 s/d April 2022
para Terdakwa mengeluarkan nota pengeluaran barang namun uang penjualan tidak disetorkan ke PT.Victory Gold, menerima nota dan uang hasil penjualan dari supir, lalu Terdakwa Fatahul menghubungi Terdakwa Lita Elindasari, jika uang tunai penjualan telah diterima, Terdakwa Lita Elindasari bertugas menghapus data yang ada di system computer dan membuang nota kuning.

Uang tersebut dibagi para Terdakwa dengan total, Terdakwa Fatahul Nafi’ah sejumlah Rp.879.303.715,-Sedangkan Terdakwa Lita Elindasari, menerima uang Rp.879.306.715,- . Saksi Faisal Amir (Marketing) ditegur bagian Keuangan jika ada konsumen terlambat membayar lalu saksi Faisal Amir menuju toko Kedungsari Variasi di Sidoarjo, melakukan penagihan namun Toko tersebut telah melakukan pelunasan Rp.21.195.000,-,telah diserahkan ke Yamin sebagai supir.

Saksi Erwin Handoko (Direktur PT.Victory Gold) memerintahkan dilakukan audit internal berdasar nota hijau, hasil audit ditemukan 1283 nota tidak tercatat pembukuan, uang penjualan barang total Rp.1.758.611.430,- tidak disetorkan bagian Keuangan PT.Victory Gold.Para Terdakwa membuat surat pemyataan 8 April 2022, isinya mengakui uang tersebut digunakan para Terdakwa untuk membayar pinjol dan kepentingan pribadi.

Terdakwa Fatahul Nafi’ah telah mengembalikan uang Rp.609.649.752,-, kekurangannya Rp.269.655.963,-
Sedangkan Terdakwa Lita Elindasari telah mengembalikan uang Rp.308.308.006,- kekurangannya Rp.571.299.715,-
Akibat perbuatan para Terdakwa, PT.Victory Gold mengalami kerugian sebesar Rp.840.653.672,-

Foto : Terdakwa Fatahul Nafi’ah, dan Terdakwa Lita Elindasari, didampingi Penasehat Hukumnya (atas), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, sidang dipimpin ketua majelis hakim Jahoras siringo ringo, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *