Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berat Netto 48,97 Gram

Surabaya- TabiirNusantara.com Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Seorang residivis berinisial JW (41), warga Putat Jaya, ditangkap di sebuah kos di Jl. Dukuh Kupang Timur Gg. 7 Surabaya pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan total berat netto 48,97 gram. Selain itu, ditemukan pula satu timbangan elektrik, satu bungkus bekas permen Kismint, dan satu unit ponsel Oppo yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. (nama pejabat) menjelaskan bahwa JW merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2015 dan 2021. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial S. JW membeli sabu sebanyak 50 gram seharga Rp50 juta dengan sistem ranjau di depan SPBU Jl. Tidar Surabaya.
“Tersangka mengaku telah empat kali membeli narkotika dari DPO S dan mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir dengan keuntungan Rp500 ribu per gram,” jelas Kombes Pol. (nama pejabat).
Saat dilakukan tes urine, JW dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Polisi mengungkap bahwa peran JW dalam jaringan ini adalah sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, JW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Peredaran barang haram ini harus dihentikan demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang melibatkan tersangka. Polisi juga tengah memburu DPO berinisial S yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
(Bgs)