SADI WIRANTO DAN AKHMAD LAZIM DITUNTUT 8 BULAN BUI*. BERJUDI DAN MENJUAL CHIP .ONLINE DOMINO HIGGS

redaksi:

*TABIRNUSANTARA*

Surabaya – Sidang perkara pidana permainan Judi online jenis DOMINO HIGGS,menggunakan sarana Handphone, cara membuka Aplikasi Domino menggunakan ID Domino “190991249”, password “mielaris”.menggunakan ID Domino “432593093” kata sandi “ambon1927”, kedua budak judi tersebut juga menjual Chip 1B nya seharga 60 ribu, kepada pemain- pemain lainnya, dengan

Terdakwa Sadi Wiranto Bin Suhada
dan Terdakwa akhmad Lazim bin Suratno, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (27/03/2024).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya,dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Sadi Wiranto Bin Suhada dan Terdakwa akhmad Lazim bin Suratno, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 303 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sadi Wiranto Bin Suhada, dan Terdakwa Akhmad Lazim bin Suratno,dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
2 buah HP, Merk Vivo Hitam dan Merk Vivo biru, Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 600.000,-
Dirampas Untuk Negara.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 April 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, hari Kamis 07 Desember 2023, jam 19.00 wib,Terdakwa akhmad Lazim bin Suratno ke Warung Kopi dekat Rel KA Pondok Benowo Indah 4, Pakal Surabaya untuk ngopi dan main judi online,
cara membuka Aplikasi Domino menggunakan ID Domino “190991249”, password “mielaris”.

Masuk ke permainan memilih menu “Lainnya” kemudian Terdakwa Akhmad Lazim memilih jenis Slot. memasang taruhan, menekan menu spin,mulai bermain judi online dengan chip sebagai taruhannya.

Jika gambar yang keluar sama dinyatakan menang jumlah taruhan yang ditentukan, otomatis masuk ke ID Terdakwa Akhmad Lazim, berhasil menjual Chip sebanyak 10 B seharga 600 ribu.

Jam 21.00 wib, Terdakwa Sadi Wiranto Bin Suhada datang ke Warung Kopi tersebut, untuk ngopi dan bermain judi pula, membuka Aplikasi Domino, masuk menggunakan ID Domino “432593093” kata sandi “ambon1927”.Terdakwa Sadi Wiranto membeli Chip 1B kepada Terdakwa Akhmad Lazim harga 60 ribu, membayar uang tunai.

Kemudian Terdakwa I masuk ke permainan dengan cara memilih menu “Lainnya” kemudian memilih jenis Slot.Terdakwa Sadi memasang taruhan menekan menu spin memulai judi online dengan chip sebagai taruhannya, bisa dijual ke pemain judi lain jika menang.

Kamis 07 Desember 2023, jam 22.00 wib, Petugas Polsek Benowo Saksi Hari Santoso sedang patroli mendapat informasi warkop tersebut sering dipakai berjudi online jenis Domino Higgs, selanjutnya saksi Zainudin dan Hari Santoso, menangkap Terdakwa Akhmad Lazim dan Terdakwa Sadi Wiranto, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 buah HP, merk Vivo hitam,merk Vivo biru, Uang hasil penjualan Chip Rp. 600.000,-.Kedua Terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang.

Terdakwa Sadi Wiranto dan Terdakwa Akhmad Lazim, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (27/03/2024).

 

(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *