PINJAM MOTOR TEMAN ” CAHYO RIZKY DAN MARIA SESILIA, DIHUKUM 12 BULAN BUI.

foto; Sidang Penganiayaan
Info penipuan
Surabaya,– Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan, alasan pinjam motor teman di tempat kerjanya, alasan ambil uang di ATM, bukannya mengembalikan motor tersebut malah dijual perantara Bayu, seharga Rp.1 juta,uang penjualan dipakai bayar hutang, dengan Terdakwa Cahyo Rizky Pratama bin Sumardiyanto dengan pacarnya Maria Sesilia Meilian bin Ignatius Runtuwene,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Cokia Ana P.Oppusunggu, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Terdakwa Maria Sesilia Meilian, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penggelapan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.” Kamis (24/07).
Menyatakan barang bukti,
1lembar STNK Sepeda Motor Suzuki Satria Tipe FU1505CD 2012 merah hitam nopol : L-4731-SW, an.
Rizky Firman Hidayat, Dikembalikan kepada saksi Daniar Aditya Putra Pratama.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya,yang menuntut para terdakwa, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan.
Diketahui, pada Selasa11 Februari 2025 jam 23.30 wib, di warung ceker maroko Jalan Pasar Pucang Anom, Surabaya,Terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian mendatangi Daniar Aditya Putra Pratama di tempat kerjanya, untuk meminjam motor, alasan mau je ATM ambil uang.
Namun hal tersebut hanya akal-akalan para terdakwa, untuk meyakinkan Daniar, agar mau menyerahkan sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2012 merah hitam nopol L-4731-SW.
Kemudian sepeda motor dijual melalui Bayu,terjual 1 juta, lalu uang dibagi, Bayu 350 ribu,para terdakwa mendapat Rp. 650 ribu, Uang penjualan sepeda motor telah habis digunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hati.
Foto : Terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Terdakwa Maria Sesilia Meilian,menjalani sidang agenda Putusan Hkim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; bagus