PESAN SABU DAN 31 BUTIR PIL EKSTACY, DARI ARI MULYONO (DPO), BOBY TIAR RAMON DAN MOH.AMJAD, MENOLAK SEMUA BAP, MEMOHON HADIRKAN SAKSI VERBALISAN

Sidang peredaran narkoba
INFO PESAN SABU DAN 31 BUTIR PIL EKSTACY,
Surabaya,– Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu 1 gram dan 31 butir pil ekstacy yang dipesan dari Ari Mulyono (DPO), dengan harga total
Rp 9.700.000,-, dikirim melalui TIKI, saat mengambil paket, berhasil diciduk oleh Anggota Polda Jatim, dengan para Terdakwa, Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus, dan Mohammad Amjad alias Ali bin Mohammad Khan, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roginta Sirait, dari Kejati Jatim, dan Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, MenyatakanTerdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus bersama denganTerdakwa Mohammad Amjad alias Ali bin Mohammad Khan, melakukan tindak pidana, “Permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (satu) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor :35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Agenda sidang pemeriksaan terhadap para terdakwa, namun saat ketua majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa, apakah dalam BAP penyidik sudah berkesesuaian atau ada keberatan dalam isi BAP, Terdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus , Menyatakan membenarkan semua yang tertuang dalam BAP.Namun untuk Terdakwa Mohammad Amjad alias Ali bin Mohammad Khan,Menyatakan kalau isi BAP terhadap dirinya tidak benar.
Ketua majelis hakim mendengarkan penjelasan Terdakwa Amjad, segera memerintahkan kepada Jaksa Penuntut, untuk menghadirkan saksi penyidik ( verbalisan) dipersidangan.
“Untuk Jaksa dapat menghadirkan saksi Verbalisan minggu depan Selasa (05/08/2025), karena Terdakwa Boby membenarkan semua BAP, namun Terdakwa Amjad mencabut keterangan di BAP, agar bisa di konfrontir nantinya,” tegasnya.
Sebelumnya JPU. Telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polda Jatim, yaitu Saksi Wahyu Hafizh SH dan saksi Hutomo SE, juga saksi petugas ekspedisi TIKI.
Diketahui, pada Januari 2025 Terdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus mengatakan kepada Terdakwa Mohammad Amjad alias Ali bin Mohammad Khan, dirinya akan memesan sabu, karena stok habis, Terdakwa Amjed memintah Terdakwa Boby Tiar Ramon, untuk memesankan juga narkotika pi ekstasi 30 butir.
Terdakwa Boby Tiar memesan sabu dan ekstasi kepada Ari Mulyono
(DPO), memesan sabu 1 gram, ekstasi 30 butir.Harga sabu 1 gram Rp 1.000.000, sedangkan ekstasi Rp 290.000,-/ butir, Total harga Rp 9.700.000,-Terdakwa Boby Tiar mentransfer uang Rp 9.200.000,- dari rekening BCA nya ke rekening BCA an. Muhammad Ari Mulyono, masih ada kurang 500 ribu.
Pesanan dikirim melalui TIKI no. resi 660088238527 an. penerima Bobi,Villa Bukit Indah AAL, Pakuwon Indah 45 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya.
Pada Kamis 06 Februari 2025 jam 15.30 wib paket narkotika sabu dan ekstasi tiba sesuai alamat tujuan,
Setelah Terdakwa Boby menerima paket tersebut, Lalu ditangkap Saksi Wahyu Hafizh SH dan saksi Hutomo SE anggota kepolisian datang bersama petugas ekspedisi dari TIKI.Dilakukan penangkapan pula Terdakwa Amjed, sedang berada dalam rumah.
Dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti
1 buah kotak paketan, nama penerima Boby, Villa Bukit Indah AAL, jalan Pakuwon Indah 45 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri, Surabaya, berisi sabu berat 0,874 gram , 31butir warna biru narkotika jenis ekstasi, berat 12,359 gram, yang dibungkus dengan 1 helai potongan kain.
Penggeledahan di kamar di lantai 3 kamar Terdakwa Boby, ditemukan barang bukti 3 pipet kaca,
1buah potongan sedotan plastik,
1sekrop plastik, 1korek api gas, 1alat hisap sabu dari botol plastik, 1buah botol kaca, 1unit handphone merk Redmi biru muda milik Terdakwa Boby.
BB, sabu pesanan Terdakwa Boby, sedangkan 31 butir pil ekstacy
pesanan Terdakwa Amjed, Kedua terdakwa dan BB, diamankan ke Polda Jatim.
Foto : Terdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko(kiri), dan Terdakwa Mohammad Amjad alias Ali (kanan),menjalani sidang diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (29/07/2025).
Reporter; amiril