PESAN SABU 5 GRAM DAN PIL KOPLO DARI GLEWO DI DALAM RUTAN MEDAENG, DIAH AYU ROSITA,BABLAS BUI.

Foto; sidang perdaran narkoba

Narkoba harus di berantas

INFO PESAN SABU 5 GRAM DAN PIL KOPLO

Surabaya,—  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu telah memesan sebanyak 4 kali dari Rahmad Setiawan alias Glewo, yang telah ditangkap terlebih dahulu, saat ini di dalam Lapas Medaeng, pesanan terakhir 5 gram, harga Rp.4 juta dan 1 botol pil obat keras logo LL, harga Rp.700 ribu, saat diciduk polisi, sabu sisa 3 poket, pil Logo LL sisa 488 butir,
dengan Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M.Rodhi,dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, diruang Garuda 2 PN.Surabaya secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P, dari Kejari Surabaya,Menyatakan
Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M.Rodhi, melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ATAU -“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”DAN –
“mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap Erik Riang Kusuma, anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan bahwa,” Kami menangkap terdakwa
12 April 2025, dirumahnya jalan
Kejawan Putih Tambak,bersama tim,informasi masyarakat sering edarkan sabu, kita masuk dalam rumah kondisi berantakan, sedang menyusui anaknya,kita temukan 3 poket sabu, dan 488 butir pil logo LL, timbangan elektrik, plastik kemasan kosong,buku catatan penjualan dan HP. Sebelumnya kita amankan Gelewo, suami terdakwa yang dipenjara sekarang ini,Dia mau pesan lagi di dalam Lapas Medaeng.Uang nya sudah ditranfer,” terang saksi.Selasa (29/07/2025).

“Semua barang pesannya di Glewo,
Barang sudah ada yang terjual, pil koplo juga sudah ada yang terjual, 1botol isi 1000 butir, sisa ada 488 butir,kemasannya 10 butir (1 tik),selain menjual juga memakai,dan mengaku sudah 4 kali transaksi dengan Glewo memesan sabu dan Pil koplo,”

Sidang akan dilanjutkan Selasa 05 Agustus 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, dari percakapan Terdakwa Diah Ayu Rosita dengan Rahmad Setiawan alias Glewo (DPO), pada Jumat 28 Maret 2025 jam 12.00 wib, bicara soal transaksi sabu, Terdakwa mengatakan stok sabu dan stok obat keras warna putih logo ”LL” semua sudah habis terjual.Terdakwa memesan lagi sabu 5 gram dan memesan 1 botol obat keras LL, Terdakwa Diah membayar Rp.4 juta untuk sabu dan 700 ribu untuk obat keras LL
cara Transfer ke rekening DANA an.Pipit.

Selanjutnya orang suruhan Glewo bernama Sodiq (DPO( mengantar sabu 5 gram dan obat keras logo LL 1 botol, ke rumah Terdakwa Diah,
jalan Kejawan Putih Tambak 2 B/7 Kel. Kejawan Putih Tambak, Kec.Mulyorejo,Surabaya, sabu ada di dalam bungkus rokok Surya.
Terdakwa menyisihkan ke dalam poket kecil, perkiraan 1 gram dibagi 8-10 poket.Tujuan dijual kembali harga 150 ribu – 200 ribu/ poket.

Terdakwa menjual kepada Kanti Arum Ingtyas sebanyak 1 gram harga Rp 1 juta, dibayar transfer ke rekening BCA Terdakwa.

Atas informasi masyarakat adanya peredaran gelap sabu, saksi Erik Riang Kusuma dan Ridho Arbiyanto, lakukan penyelidikan, Pada Sabtu 12 April 2025 jam 00.12 wib,di rumah jalan Kejawan Putih Tambak Gg. 2-B No.7 Mulyorejo Surabaya, Terdakwa diamankan sedang menyusui anaknya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, 3 poket berisi sabu berat masing-masing 0,44 gram, 0,074 gram, 0,124 gram, berat total 0, 242 gram, 488 butir pil warna putih logo ”LL” ( sisa dari 1 botol berisi 1000 butir).

Barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa, yang tujuannya untuk dijual kembali.
uangnya untuk menyambung hidup anak-anaknya.

Foto : Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M.Rodhi, didampingi PH nya, menjalani sidang agenda Dakwaan dan saksi penangkap, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (29/07/2025).

Reporter: bagus

 

 

 

 

PESAN SABU 5 GRAM DAN PIL KOPLO 1 BOTOL ISI 1000 BUTIR,

PESAN DARI GLEWO DI DALAM RUTAN MEDAENG,

PENGEDAR SABU DAN PIL KOPLO,
DIAH AYU ROSITA,BABLAS BUI.

Surabaya,

Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu telah memesan sebanyak 4 kali dari Rahmad Setiawan alias Glewo, yang telah ditangkap terlebih dahulu, saat ini di dalam Lapas Medaeng, pesanan terakhir 5 gram, harga Rp.4 juta dan 1 botol pil obat keras logo LL, harga Rp.700 ribu, saat diciduk polisi, sabu sisa 3 poket, pil Logo LL sisa 488 butir,
dengan Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M.Rodhi,dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, diruang Garuda 2 PN.Surabaya secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P, dari Kejari Surabaya,Menyatakan
Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M.Rodhi, melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ATAU -“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”DAN –
“mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap Erik Riang Kusuma, anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan bahwa,” Kami menangkap terdakwa
12 April 2025, dirumahnya jalan
Kejawan Putih Tambak,bersama tim,informasi masyarakat sering edarkan sabu, kita masuk dalam rumah kondisi berantakan, sedang menyusui anaknya,kita temukan 3 poket sabu, dan 488 butir pil logo LL, timbangan elektrik, plastik kemasan kosong,buku catatan penjualan dan HP. Sebelumnya kita amankan Gelewo, suami terdakwa yang dipenjara sekarang ini,Dia mau pesan lagi di dalam Lapas Medaeng.Uang nya sudah ditranfer,” terang saksi.Selasa (29/07/2025).

“Semua barang pesannya di Glewo,
Barang sudah ada yang terjual, pil koplo juga sudah ada yang terjual, 1botol isi 1000 butir, sisa ada 488 butir,kemasannya 10 butir (1 tik),selain menjual juga memakai,dan mengaku sudah 4 kali transaksi dengan Glewo memesan sabu dan Pil koplo,”

Sidang akan dilanjutkan Selasa 05 Agustus 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, dari percakapan Terdakwa Diah Ayu Rosita dengan Rahmad Setiawan alias Glewo (DPO), pada Jumat 28 Maret 2025 jam 12.00 wib, bicara soal transaksi sabu, Terdakwa mengatakan stok sabu dan stok obat keras warna putih logo ”LL” semua sudah habis terjual.Terdakwa memesan lagi sabu 5 gram dan memesan 1 botol obat keras LL, Terdakwa Diah membayar Rp.4 juta untuk sabu dan 700 ribu untuk obat keras LL
cara Transfer ke rekening DANA an.Pipit.

Selanjutnya orang suruhan Glewo bernama Sodiq (DPO( mengantar sabu 5 gram dan obat keras logo LL 1 botol, ke rumah Terdakwa Diah,
jalan Kejawan Putih Tambak 2 B/7 Kel. Kejawan Putih Tambak, Kec.Mulyorejo,Surabaya, sabu ada di dalam bungkus rokok Surya.
Terdakwa menyisihkan ke dalam poket kecil, perkiraan 1 gram dibagi 8-10 poket.Tujuan dijual kembali harga 150 ribu – 200 ribu/ poket.

Terdakwa menjual kepada Kanti Arum Ingtyas sebanyak 1 gram harga Rp 1 juta, dibayar transfer ke rekening BCA Terdakwa.

Atas informasi masyarakat adanya peredaran gelap sabu, saksi Erik Riang Kusuma dan Ridho Arbiyanto, lakukan penyelidikan, Pada Sabtu 12 April 2025 jam 00.12 wib,di rumah jalan Kejawan Putih Tambak Gg. 2-B No.7 Mulyorejo Surabaya, Terdakwa diamankan sedang menyusui anaknya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, 3 poket berisi sabu berat masing-masing 0,44 gram, 0,074 gram, 0,124 gram, berat total 0, 242 gram, 488 butir pil warna putih logo ”LL” ( sisa dari 1 botol berisi 1000 butir).

Barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa, yang tujuannya untuk dijual kembali.
uangnya untuk menyambung hidup anak-anaknya.

 

Foto : Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M.Rodhi, didampingi PH nya, menjalani sidang agenda Dakwaan dan saksi penangkap, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (29/07/2025).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 

 

 

 

 

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *