PERINTAH GURU SPIRITUALNYA JEFRI (DPO),MOBIL SEWAAN DIGADAIKAN *BUYUNG TRIYANTO, MASUK BUI.

Sidang mobil sewa di gadaikan atas perintah guru spiritualnya
INFO GURU SPIRITUAL MOBIL SEWAAN DIGADADAIKA
Surabaya,— Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan, modus sewa mobil Toyota Avanza tetangganya Fathur, di jalan Sidotopo sekolahan, dipatok harga sewa 250 perhari,
Perintah guru spiritual Jefri (DPO), nekat gadaikan mobil Rp.15 juta, untuk kegiatan ritual Ajian Kantong Macan, sehingga pemilik mobil merugi Rp150 juta, dengan
Terdakwa Buyung Triyanto bin Kamaludin(54) warga Jalan Sidotopo Sekolahan I No. 44, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir Surabaya,
Di ruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa Buyung Triyanto bin Kamaludin, melakukan tindak pidana,”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.”ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana”.
Selanjutnya JPU menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan, yakni
Saksi Fathur ( pemilik mobil rental), saksi Sulistini, saksi Suminah dan saksi Maslahah (Istri Fathur).
Fathur sebagai pelapor, menerangkan bahwa,” Terdakwa membawa mobil Toyota Avanza milik saya, 22 Desember 2024.Awalnya Terdakwa datang kerumah saya, kebetulan tetangga dekat rumah,mau sewa mobil saya selama 1 minggu untuk dibawa ke Jogya,harga sewa perhari 250 ribu,
Saya serahkan mobilnya dan STNK nya 22 Desember 2024,Sudah lebih 1 minggu mobil belum kembali, saya tanyakan istrinya, katanya masih dipakai untuk proyek, tidak bisa pulang karena halangan cuaca” jelasnya.Selasa (29/07/2025).
“Saya tidak punya nomer HP terdakwa, awalnya bayar 500 ribu,mobil saya searang dimana saya gak tau yang mulia,saya tanya ke penyidik, katanya sejak awal sewa itu sudah digadaikan Rp.15 juta di Malang, sampai sekarang tidak ada niat untuk kembalikan mobil saya, kerugian saya 150 juta,”
Dua saksi Sulistini dan Suminah, bertetangga dengan Terdakwa,
“Saya tetangga dengan pak buyung, saya lihat pak buyung bawa mobil pak fathur katanya di sewa, hanya itu yang saya tau,” kata saksi.
saksi Maslahah (Istri Fathur), menerangkan bahwa, “pak buyung itu sudah 3 kali menyewa mobil saya, sebenarnya mobil saya bukan saya rentalkan, cuma karena tetangga dekat ya saya pinjaman, seharusnya 250 ribu.” ujarnya.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, buyung membenarkan semua keterangan saksi- saksi,
“Saya menyewa mobil pak Fathur sehari 250 ribu, betul ke Jogja, saat itu saya dipaksa sama Jefri ( guru spritual saya,),jefri sarankan mobil dibawa ke Malang,lalu digadaikan 15 juta,saya gak dapat sama sekali, diambil Jefri semua, setelah 3 hari baru digadaikan,saya gak berani sama Jefri “DIA BISA MEMBUNUH TANPA MENYENTUH”, uang nya katanya dipakai ritual AJIAN KANTONG MACAN” terang Terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 05 Agustus 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, pada Jumat 20 Desember 2024, jam 10.00 wib,Terdakwa Buyung Triyanto mendatangi rumah Fathur, Jalan Sidotopo Sekolahan I/ 42, Kel. Sidotopo, Keca Semampir, Surabaya untuk menyewa unit mobil Toyota Avanza Nopol. L 1819 TY, warna abu-abu, harga sewa Rp.250 ribu/ hari, selama 1 minggu, akan dikendarai sendiri ke Yogyakarta.
Pada Minggu 22 Desember 2024 Terdakwa mendatangi rumah Fathur, lalu Fathur menyerahkan kunci kontak tersebut.Pada Senin 23 Desember 2024 Terdakwa bersama dengan Jefri (DPO), mengendarai Mobil sewaan tersebut ke Kab.Malang, untuk bertemu teman Jefri.
Kemudian Terdakwa menggadaikan mobilToyota Avanza, Nopol L 1819 TY, abu-abu kepada teman Jefri seharga Rp.15 juta, uang tersebut ditransfer ke rekening Terdakwa Bank BCA.Kemudian uang tersebut diberikan kepada Jefri (DPO) untuk *KEGIATAN RITUAL AJIAN KANTONG MACAN.*
Akibat kejadian tersebut, saksi Fathur mengalami kerugian Rp. 120.000.000,-
Foto : Terdakwa Buyung Triyanto (54) warga Sidotopo Sekolahan, menjalani sidang agenda saksi, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (29/07/2025).
Reporter; bagus