Pasutri Didakwa Hina Lembaga Peradilan, Jaksa Tuntut 3 Bulan, Denda Rp.1 Juta, Usai 49 Kali Sidang.

Info Pasutri Didakwa Hina Lembaga Peradilan,
Surabaya,—- Sidang perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi peradilan yang menyeret pasangan suami istri, Guntual bin Abdullah dan Tutik Rahayu binti Haji Matari, kembali digelar di Ruang Sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/07/2025).
Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah melontarkan pernyataan keras atas putusan hakim dalam perkara perbankan yang melibatkan The Rima dan Djoni Harsono.
Guntual dan Tutik awalnya merupakan pihak pelapor dalam perkara perbankan tersebut, namun berubah status menjadi terdakwa akibat pernyataan-pernyataan mereka yang dinilai mencemarkan nama baik peradilan.
Setelah majelis hakim membacakan putusan yang dianggap merugikan, Guntual dan Tutik melontarkan kalimat bernada tudingan seperti “Hakim bisa dibeli”, “Hakim kena suap”, dan “Bubar pengadilan” di dalam dan luar ruang sidang. Pernyataan itu memicu kegaduhan dan menjadi perbincangan publik.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 29 Juni 2018, Guntual melalui akun Facebook pribadinya Gunde Guntual mengunggah tulisan yang menyebut pengadilan sebagai “sarang mafia hukum” serta menyatakan hakim dapat menyalahgunakan kekuasaan apabila tidak menerima suap. Tutik, lewat akun Tuty Rahayu, menulis sindiran serupa yang menyebut “putusan bisa diperjualbelikan” dan “keadilan hanya untuk yang punya uang”.
Unggahan tersebut dilengkapi video berdurasi 3 menit 41 detik berjudul “Viral bobroknya pengadilan negeri Indonesia! Tidak ada keadilan bagi korban yang tidak menyuap hakim”, yang kemudian viral dengan lebih dari 1,1 juta penonton. Reaksi keras datang dari lingkungan peradilan, termasuk Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo yang melaporkan unggahan itu ke polisi, atas perintah langsung Ketua PN Sidoarjo. Laporan resmi teregister dalam LPB/303/VII/2018/Jatim/Resta Sda, tertanggal 3 Juli 2018.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Guntur Arief Witjaksono, menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Menuntut hukuman penjara masing-masing selama tiga bulan, denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan, serta meminta agar keduanya segera ditahan,” ujar Guntur dalam persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Perkara ini berjalan cukup panjang dan sempat mengalami penundaan lantaran adanya permohonan hukum hingga ke Mahkamah Agung. Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar sejak September 2021, sedangkan tuntutan baru diajukan pada Juli 2025.
Kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini sebagai bentuk pembungkaman kritik dan menyebut bahwa pernyataan kliennya merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap keadilan yang mereka anggap tidak berpihak kepada korban. Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hukum dan merusak martabat institusi negara.
Foto : Guntual bin Abdullah dan Tutik Rahayu binti Haji Matari, menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU, di Ruang Sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/07/2025).
Reporter: bagus