PALSUKAN CEK, TANDA TANGAN DAN STEMPEL PALSU,, ISABELLA ANGGELLIA, BABLAS BUI.

Sidang palsukan dokumen
INFO PALSUKAN CEK, TANDA TANGAN
Surabaya,— Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan,dengan cara membuat surat palsu dan tanda tangan palsu seolah-olah isinya benar/ tidak dipalsu, sehingga dapat.mencairkan uang Rp.225.000.000,-,dari Norek. an.Boenawan.(alm). Saat ahli waris (Alm). Boenawan, akan menarik uang di ATM,KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo,namun tidak bisa dicairkan,karena kartu ATM diblokir,Dengan Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (31/07/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes,melakukan tindak pidana,“membuat surat palsu/ memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar/ tidak dipalsu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.” ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 05 Agustus 2025, dengan agenda Pembuktian oleh JPU.
Diketahui, saksi Conny Susanna istri dari Alm. Boenawan, sebagai pemilik dari UD. Pelangi Industri.
Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes, bekerja di UD. Pelangi Industri sebagai karyawan Alm. Boenawan, ditempatkan bagian administrasi. Tugas dan tanggung jawab melakukan input data keluar masuk uang dan barang perusahaan, pengeluaran uang untuk rumah tangga, mengurus inventaris kantor, belanja rumah tangga termasuk mengurus di Bank dan Kantor Pajak.Namun pada 2018, UD. Pelangi Industri, tidak lagi beroperasi karena keuangan bermasalah.
Selanjutnya, ketika UD. Pelangi Industri tidak beroperasi, Alm. Boenawan meninggal dunia hingga terbit Akta Keterangan Hak Waris ditandatangani Notaris Ariyani, dalam akta disebutkan ahli waris Alm. Boenawan adalah saksi Conny Susanna (istri Alm.Boenawan), Juliawati (anak kandung)Budi Cahyadi (anak kandung) dan Chendra Cahyadi (anak kandung).
Sekitar 2021, saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi pergi ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo 5 Surabaya untuk menarik uang yang ada di ATM milik dari Alm. Boenawan, namun tidak bisa dicairkan,karena kartu ATM diblokir.
Selanjutnya, saksi Chendra Cahyadi meminta mutasi rekening koran 0883053459 an. Boenawan, dan diketahui jika pada 03 Juni 2020, terdapat transaksi pengeluaran uang dari Nomor Rekening tersebut melalui warkat Nomor: EG035985 sebesar Rp.225.000.000, an. Boenawan.
kemudian dilakukan pengecekan oleh saksi Conny dan saksi Chendra Cahyadi, tanda tangan Alm. Boenawan tidak sesuai dan stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasional lagi.
Selanjutnya, saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi menemui Terdakwa Isabella, menanyakan perihal penarikan uang tersebut.Pada 03 Juni 2020, Terdakwa Isabella dengan sengaja memalsukan surat dalam bentuk cek dengan menuliskan nominal jumlah yang akan dicairkan pada cek serta menandatangani cek atas nama Alm. Boenawan tersebut dan membubuhkan stempel UD. Pelangi Industri yang padahal Terdakwa sedari awal mengetahui jika UD. Pelangi Industri sudah tidak beroperasional lagi.Seluruh tulisan yang dibuat Terdakwa, timbulkan hak,dapat mencairkan uang Rp.225.000.000,-,berasal dari Norek.an.Boenawan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik pada Selasa 17 September 2024, Pemeriksaan dokumen 1 lembar cek dari Bank BCA KCU Darmo Surabaya bermaterei Rp.3000,-, Cek Nomor: EG035985, dibuat 3 Juni 2020, uang sejumlah rupiah (dalam huruf) Rp.225.000.000,-,Halaman pertama ditandatangani an. Boenawan, dengan dibubuhi cap stempel “Pelangi Industry Waru Sidoarjo (Jatim) Pelangi”.Terdapat tiga tanda tangan tanpa nama.
Kesimpulan : Tanda tangan bukti (QT) atas nama Boenawan pada dokumen adalah Non Identik/ tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) an. Boenawan.
Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Conny Susanna yang merupakan ahli waris Alm. Boenawan mengalami kerugian Rp.225.000.000,-
Foto : Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline,Kamis (31/07/2025).
Reporter: budi