NYOLONG MOTOR,MODUS PURA – DIJUAL KE CAK (DPO) .3 JUTA,*ACHMAD SUBARI, DITUNTUT 18 BULAN BUI.

INFO NYOLONG MOTOR,MODUS PURA
*Surabaya,—- Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol :Nopol AG-6191-VBS milik David Permana, dengan modus pura – pura meminjam untuk menjemput Bagus (DPO), setelah berhasil pinjam di warung kopi, sepeda motor malah dijual ke Cak (DPO) seharga 3 juta, dengan
Terdakwa Achmad Subari alias Ambon bin Eko Kusrijantoro bersama dengan Bagus (DPO), dipimpin ketua majelis hakim I Made Yuliada, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dan Tri Satrio Wahyu Murthi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Achmad Subari alias Ambon bin Eko Kusrijantoro, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana,
“melakukan,meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.” dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achmad Subari alias Ambon bin Eko Kusrijantoro,
dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Kamis (26/06).
Menyatakan barang bukti,
1BPKB sepeda motor Merk Honda Beat, Dikembalikan kepada saksi David Permana.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 03 Juli 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, sebelumnya saksi David Permana menghubungi Terdakwa
Achmad Subari alias Ambon, menjemput untuk ngopi di warung,
Terdakwa menghubungi Bagus (DPO), dengan rencana berpura – pura meminjam sepeda motor milik David Permana.Bagus bertugas menjual mencari pembelinya.
Selanjutnya datang saksi David Permana menjemput Terdakwa,mereka berdua ke warung kopi.Terdakwa berpura- pura pinjam motor Honda beat hitam Nopol AG-6191-VBS milik David, alasan menjemput Bagus, untuk ngopi bersama.
Atas ucapan kebohongan tersebut membuat saksi David percaya,
menyerahkan sepeda motor miliknya.Setelah sepeda motor dalam penguasan Terdakwa,lalu menemui Bagus dan datang Cak (DPO), membeli motor tersebut seharga Rp.3 juta,dan uang hasil penjualan di bagi 2 masing masing mendapat Rp. 1,5 juta.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Bagus (DPO),
mengakibatkan saksi David Permana mengalami kerugian sRp. 12.000.000,-.
*Foto* : Terdakwa Achmad Subari alias Ambon bin Eko Kusrijantoro, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN Surabaya,secara Offline.
Reporter; amiril