NYOLONG MOTOR DI EMPAT TKP, TERDAKWA MOH.HASIN DIHUKUM 30 BULAN BUI.

INFO NYOLONG MOTOR DI EMPAT TKP,
*Surabaya,— Sidang perkara pidana Pencurian dengan pemberatan, beberapa sepeda motor yang sasaran pelaku sedang terparkir di halaman rumah atau depan kamar kosan, setidaknya ada 4 sasaran tempat, yang telah dieksekusi oleh Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar bersama dengan Abdul Qodir Jailani ( berkas terpisah), juga oleh pelaku Mat Dahri (DPO), sehingga korbannya kehilangan motor kerugian masing- masing puluhan juta rupiah, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Ni Putu IndayUmumMENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, terbukti bersalah melakukan pidana, “Pencurian dalam keadaan memberatkan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh. Hasin Bin Munawar, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Rabu (16/07).
Menetapkan barang bukti,
1 Fotocopy BPKB 1 Unit sepeda motor Honda Vario tahun 2021 hitam Nopol W 6395 NCA.
Fotocopy BPKB 1 unit sepeda motor merk Honda T4G02T31L0 M/T (CRF) 150 CC. No. Pol AG-3710-OAQ. Tahun 2020. warna abu-abu.Fotocopy STNK 1unit sepeda motor merk Honda T4G02T31L0 M/T (CRF) 150 CC. No. Pol AG-3710-OAQ. Tahun 2020. warna abu-abu. Fotocopi BPKB 1unit Sepeda Motor Merk HONDA (VARIO) 125 CC. No. Pol. L-5274-BX. Warna Hitam. Tahun 2020.
1flashdisk sundisk warna merah hitam berisi rekaman cctv.
Fotocopi BPKB 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy. Warma hitam Merah. tahun 2022. No. Pol AG 3602 – ECN.Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 nopol L 2488 CAM, Dikembalikan kepada saksi Abdul Qodir Jailani.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, saat agenda pemeriksaan terdakwa,hakim sempat menanyakan kepada Terdakwa,”Kamu itu spesialis curi motor ya, kamu berganti pasangan saat kerja curi motor, sudah banyak korbannya, untuk apa setelah kamu jual.motor itu, untuk apa uangnya,” tanya hakim.
“Benar yang mulia, saya pernah juga sama Mat Dehri, sekarang masih buron, uang pembagian dari jual.motor curang, saya buat Foya – foya yang mulia,” terangnya.
“Hebat kamu, ingin foya – foya, tapi curi motor dulu ya, sekarang ketangkap ya,” kata hakim.
Diketahui,Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, bersama dengan Abdul Qodir Jailani ( berkas terpisah), Berniat mengambil motor untuk dijual kembali.Kemudian Sabtu 28 Desember 2024,Terdakwa M.Hasin dibonceng Abdul Qodir Jailani
Sepeda Motor Honda Beat milik Abdul Qodir Jailani.
Kemudian mencari sasaran berkeliling di Jalan wonokromo dan jalan wiyung Surabaya,Keduanya
melihat di rumah kos jalan Jetis Kulon I Blok A No.34-35 Surabaya, 1unit Sepeda Motor Honda Vario 2021 Nopol W-6395-NCA sedang di parkir milik kakak kandung saksi korban Abil Fida Nugroho, yang sedang menitipkan di teman kampus yaitu saksi Galung.
Melihat sasaran, terdakwa bersama Abdul Qodir Jailani mengambil tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban Abil Fida Nugroho.
Terdakwa berperan masuk kedalam rumah kos tersebut, merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario tahun 2021 Nopol W-6395-NCA menggunakan kunci T, sedangkan Abdul Qodir berperan mengawasi situasi.
Setelah berhasil curi motor tersebut, terdakwa bawa pergi bersama Abdul Qodir,dan dijual ke Cak Dul harga Rp.4.500.000,-,
Akibat perbuatan Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, saksi korban Abil Fida Nugroho mengalami kerugian Rp.22.000.000,-.
Sebelumnya, pada Jum’at 28 Februari 2025, Surabaya.Juga mengambil motor, mencari sasaran
berkeliling di Jalan wonokromo dan jalan wiyung, Terdakwa dan Abdul Qodir Jailani (berkas terpisah)
melihat sasaran 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 2021 Nopol L-5274-BX milik saksi korban Suwandi, sedang di parkir di teras rumah jalan Dk.Karangan Tengah 60 Rt.009 Rw.003 Kel.Babatan Kec.Wiyung Surabaya dalam keadaan terkunci.
Tanpa sepengetahuan pemiliknya Suwandi,terdakwa berperan merusak pintu pagar rumah dan masuk,terdakwa merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario tersebut menggunakan kunci T,
Setelah berhasil, Sepeda motor tersebut di jual kepada Cak Dul harga Rp.4.200.000,-. Saksi korban Suwandi mengalami kerugian Rp. 18.000.000,-
Saat dilakukan introgasi, Terdakwa
Moh.Hasin bin Munawar, mengakui perbuatnnya, juga pernah melakukan mencuri motor bersama Mat Dehri (DPO) yaitu :
– 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2022 Nopol AG-3602-ECN milik saksi korban, Grisnanta Tesha Amifda, di parkir di depan kamar kost jalan Lidah wetan Gg.1 C No.31, Kel.Lidah Wetan Lakarsantri Surabaya, oleh Mat Dehri (DPO) di jual harga Rp.4.000.000,-.Saksi korban Grisnanta Tesha Amifda, mengalami kerugian Rp. 20.000.000,-
– 1 unit Sepeda Motor Honda CRF 2020 Nopol AG-3710-OAQ milik saksi korban Intan Septya Wiyono,di parkir di parkiran kos kosan jalan Wiyung Gg.I, Kel.Wiyung Kec Wiyung Surabaya,
di jual harga Rp.6.000.000,-.
Saksi korban Intan Septya Wiyono,
mengalami kerugian Rp. 30.000.000,-
Foto : Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN. Surabaya,secara Offline.
Reporter: lutfi