MODUS… JADI ISTRI PALSU, *JOICE ALBERT PENCURI SERTIFIKAT DIHUKUM 24 BULAN BUI. LEILYANAWATI ISTRI PALSU, DIHUKUM 15 BULAN BUI

Sidang modus istri palsu
INFO *MODUS ISTRI PALSU,
*Surabaya,—- Sidang perkara pidana, memalsukan data sebagai jaminan peminjaman uang ke Bank Panin Surabaya dan Koperasi LPD Darmasaba di Bali, dengan cara mencuri 2 Setifikat SHM milik mantan istrinya yang disimpan di Sinarmas, mengajak wanita lain mengaku sebagai istrinya ( korban Veronika Leona), sehingga dapat mencairkan uang pinjaman sebesar Rp.800 juta, dengan Terdakwa Leylianawati (45) warga Royal Residence C-1/77 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya, bersama Terdakwa Joice Albert Surya dharma (penuntutan Berkas Perkara terpisah),diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Ofline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wiyanto, MENGADILI,Menyatakan, Terdakwa Leylianawati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Beberapa Kali Secara Bersama-sama Membuat Surat Palsu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”, dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leylianawati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana dijatuhkan, Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.”Selasa (22/07).
Menyatakan barang bukti yang digunakan dalam persidangan,
Dipergunakan dalam perkara lain an. Joice Albert Suryadharma.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sementara Terdakwa Joice Albert Suryadhama (penuntutan berkas terpisah), yang telah lebih dulu diberikan hukuman atas perbuatannya, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Antyo Harri Susetyo, MENGADILI, Menyatakan
Terdakwa Joice Albert Suryadharma, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” dan “Pemalsuan Surat Yang Dilakukan Beberapa Kali”
dalam dakwaan Pertama dan alternatif kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun.Dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Kamis (23/01),lalu.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan JPU, yang menuntut Terdakwa Joice Albert, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan empat orang saksi yaitu, saksi Veronika Leona (korban), saksi Alim Yoga pratama dari Bank Panin, Saksi Yoga Setiawan dari Sinar Mas, dan saksi Joice Albert Suryadhama ( penuntutan berkas terpisah).
Saksi korban Veronika Leona menerangkan bahwa,”Saya kehilangan 2 sertifikat dicuri oleh mantan suami saya (Joice Albert, terdakwa berkas terpisah), dijaminkan di Bank panin dan LPD Darmasaba Bali Mei 2020 an.Saya taunya 2 sertifikat itu dijaminkan, saat salah satunya Bank Panin AO nya datang kerumah, katanya Albert belum bayar cicilan,saya pikir Kartu kridit,ternyata jaminkan sertifikat rumah yang di Kutisari, sedangkan saya tidak tanda tangan.Saya sudah pisah harta, saya tanya Albert awalnya gak ngaku, ternyata selain SHM kutisari dia juga mengambil SHM Tabanan Bali.” jelas saksi.
Diketahui, Joice Albert Suryadhama (penuntutan berkas terpisah), mengambil 2 SHM (SHM. No: 3116, 03 November 2011, AJB No: 14/2011, 25 Agustus 2011 an.Veronika Leona) dan (SHM. No: 03887/Kediri Kec. Kediri Kab. Tabanan Bali, dengan AJB No: 1659/2016, 08 Desember 2016, an. Veronika Leona), 2 SHM diambil tanpa seizin saksi Veronika Leona.
Joice Albert Suryadharma menemui Terdakwa Leylianawati
tujuan untuk mengajukan pinjaman kredit disertai hak tanggungan atas 2 SHM milik saksi Veronika Leona.
Joice Albert Suryadharma janjikan uang Rp.30 juta *menggerakkan Terdakwa berpura-pura menjadi saksi Veronika Leona* untuk mengajukan pinjaman kredit jaminan hak tanggungan di Bank Panin dan LPD Darmasaba.
Pada tahun 2018, Terdakwa dan Joice Albert Suryadharma datang ke LPD Darmasaba, Jalan Raya Darmasaba Gang Cemara 1 Darmasaba, membawa fotocopy KTP suami istri, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Rekening Koran dan SHM Nomor 3887 an. Veronika Leona.
Terdakwa bersama dengan Joice Albert dengan sengaja membuat surat seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu,1lembar asli permohonan kredit LPD Darmasaba an. Joyce Albert Suryadharma, ditandatangani Terdakwa, mengaku sebagai saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
1lembar asli surat permohonan kredit an. Joyce Albert Suryadharma,ditandatangani Terdakwa, mengaku sebagai saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
1 lembar asli Surat Perjanjian Kredit ditandatangani I Made Adi Gunartha (Ketua LPD Darmasaba), Terdakwa mengaku sebagai saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
1rangkap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ditandatangani Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma
Seluruh surat seolah-olah benar, menimbulkan hak pemberian pinjaman Rp.275.000.000,-.
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma membuat surat yang seolah-olah benar, Saksi
Joice Albert Suryadharma juga menjaminkan SHM. No: 3887 an. Veronika Leona,Pada 28 Januari 2019,Joice Albert Suryadharma ajukan pinjaman modal kerja di Bank Panin Jalan Kompesbol M. Duryat 25 Surabaya.
Terdakwa dan Joice Albert Suryadharma sengaja membuat surat seolah-olah isinya benar, tidak dipalsu antara lain:
Persetujuan Fasilitas Kredit tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
Akta Perjanjian Kredit Mikro Nomor 68 tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan Nomor 69 tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
Atas seluruh surat yang seolah-olah benar tersebut menimbulkan hak berupa pemberian pinjaman modal kerja sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus juta rupiah).
Akibat perbuatan Terdakwa dan Joice Albert Suryadharma, saksi Veronika Leona mengalami kerugian nilai dari 2 SHM ( SHM. No: 3116 an.Veronika Leona dan SHM. No: 03887 an. Veronika Leona sebesar Rp. 800.000.000,-
Foto : Terdakwa Leylianawati (45) warga Royal Residence, Babatan, Wiyung Surabaya(atas kiri) dan Terdakwa Joice Albert Surya dharma (penuntutan Berkas terpisah)(atas kanan), saksi – saksi yang telah dihadirkan JPU diruang Garuda 2 PN.Surabaya,secara Offline.
Reporter; amiril