MODUS CEK METERAN PELANGGAN PDAM,NYAMBI NYOLONG”OZI (BURONAN), ANTON SAPUTRA (SAKIT STROKE), ARHAM DJAELANI, DAN ARIFIN DAENG, DIHUKUM 4 TAHUN BUI.

INFO MODUS CEK PELANGGAN
Surabaya,—- Tiga terdakwa kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi petugas PDAM kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diruang Sari 2, Senin (21/07/2025). Mereka adalah Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa. Ketiganya didakwa mencuri perhiasan emas milik Hamidah Anwar senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari kediamannya di Jalan Ahmad Jaiz No. 37, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, MENGADILI,
Menyatakan para Terdakwa Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian dalam keadaan memberatkan”,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.” dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada
Ketiga Terdakwa, Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan.” Senin (21/07/2025).
Menetapkan barang bukti,
1buah jaket biru dongker,
1lembar kartu BCA,
Dirampas untuk dimusnahkan.
1unit sepeda motor HONDA Scoopy putih hitam No Pol :DD-4976-KS,
1unit Handphone merk OPPO A18 hitam,Dirampas untuk Negara.
1 buah dompet kain coklat,
1 buah kotak bekas wadah perhiasan warna biru bertuliskan wallts,1 mug keramik bekas wadah perhiasan,Dikembalikan kepada saksi Hamidar Anwar.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 4 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya, Dalam pemeriksaan terhadap ketiga Terdakwa dipersidangan,Menurut keterangan Terdakwa Anton, ia mengakui bahwa ide melakukan pencurian tersebut berasal darinya. Ia juga menjelaskan bahwa hasil penjualan emas digunakan untuk renovasi rumah, membeli tanah atas nama neneknya senilai Rp 480 juta, membeli sabu Rp 65 juta, serta untuk bersenang-senang.
“Sisanya sekitar Rp200 juta saya serahkan ke Ahmad Fauzi alias Ozi, yang kini masih buron,” ujar Anton dalam keterangannya melalui video call.
Sementara itu, Terdakwa Arham mengungkapkan bahwa Anton adalah pelaku yang masuk ke dalam rumah dan mengambil emas. “Saya hanya dapat bagian Rp120 juta, Arifin dapat Rp 80 juta,” kata Arham saat memberikan kesaksian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang juga menanyakan riwayat hukum ketiganya. Arham, Anton, dan Arifin mengakui bahwa mereka pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa sebelumnya.
Diketahui, bahwa pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.45 wib, komplotan ini mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi petugas PDAM yang akan mengecek meteran air. Saat korban yang sudah lansia, Hamidah Anwar, membuka pagar dan diajak berinteraksi oleh Arham dan Arifin, Anton menyelinap masuk ke rumah dan membongkar lemari tempat penyimpanan emas.
Anton berhasil menggondol sejumlah besar perhiasan dan emas batangan, termasuk 8 batang emas LM Antam @100 gram dan berbagai perhiasan bermata berlian. Aksi itu dilakukan secara rapi tanpa diketahui korban hingga mereka meninggalkan lokasi.
Setelah pencurian, mereka membawa hasil rampasan ke tempat kos Ahmad Fauzi alias Ozi di Sedati, Sidoarjo, untuk dijual. Ozi kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Foto : Terdakwa Arham Djaelani, Terdakwa Arifin Daeng Nassa, dan
Terdakwa Anton Saputra ( sakit stroke) melalui Vidio Call,menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline.
REPORTER; bagus