MENEMPATI RUMAH SAAT DITINGGAL PEMILIKNYA MERANTAU KE SUMATRA,DIUSIR TETAP DABLEK MENEMPATI,DUA SAKSI RINGANKAN TERDAKWA GHUFRON.

redaksi:* TABIRNUSANTARA *
Surabaya – Sidang perkara pidana, menempati bangunan atau rumah di jalan Jemurwonosari Buntu 14, Wonocolo Surabaya, seluas 21m2,
yang bukan haknya, tidak mau pergi saat pemiliknya menyuruh pergi, yang sebelumnya tidak mengenal atau ada hubungan saudara atau suatu perjanjian, dengan Terdakwa Moch Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan, dipimpin Ketua majelis hakim Erintua Damanik, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis(28/03/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, dari Kejati Jatim, Menyatakan, Terdakwa Moch Ghufron (62), melakukan tindak.pidana, “Memaksa masuk dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, berada disitu dengan melawan hukum, atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP.”
Sidang kali ini, kembali JPU menghadirkan dua orang saksi dipersidangan, satu diantaranya saksi Margono anak dari saudara kandung Kusen (alm), yang menerangkan ” tanah itu awalnya dari bapak, Yang bangun saya sama Gufron, bapak saya tiga bersaudara, penyerahannya dsri emak saya ke pak Kusen (alm), Tanah itu dipetak sudah sejak lama, waktu itu saya masih berumur 14 tahunan, yang menempati bagian depan Siti Juhariyah waktu itu sudah menikah, pintu rumahnya masing- masing, depan ada belakang ada,” terang saksi.
“Rumah saya di bagian belakang, di tahun 2017 bu Nalipah meninggal, yang menempati rumah itu Abdul Fasih, karena dia yang merawat u nalipah,” tambah saksi Margono.
Sidang Alan dilanjutkan pada Kamis 4 April 2024, masih dengan keterangan para saksi.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua orang saksi dipersidangan, yakni Siti Djuhariyah pemilik rumah yang diserobot Terdakwa, dan Abdul Fasih anak dari Terdakwa.
Diketahui, tahun 1997 saksi Siti Djuhariyah mendapat hibah tanah dari bapaknya (alm.Kusen), Surat Keterangan Tanah Kel. Jemurwonosari, 24 Februari 2023.
Pada Buku Tahun Klansiran 1976-1977 Petok D/Letter C /Ipeda No 426 Nomor Persil 56.d kelas I seluas 360 m2, 24 – 12 – 1997, Terjadi peralihan hak sebagian kepada saksi Siti Djuhariyah seluas 70 m2, Hibah dari alm Kusen.
Awal luasnya 70m2, namun Siti Djuhariyah menikah, dibuat pembatas ukuran 49m2 dan 21m2,
Selanjutnya alm Kusen (bapak saksi), saksi Siti Djuahariyah diminta tinggal pada bangunan bagian depan seluas 49 m2, sedangkan alm Kusen (bapak saksi) dan almh Nalipah (ibu tiri saksi) tinggal di bangunan belakang seluas 21 m2 .
Siti Djuhariyah pada 7 Oktober 2019 menjual sebagian rumah dan tanah kepada Bambang Sutrisno seluas 49 m2, AJB dibuat di Kantor PPAT Vivi Soraya, SH, Jemursari 6/3 Surabaya, dengan saksi Yulianto Ketua RT dan tetangga sekitar.
Setelah menikah saksi Siti Djuhariyah mengikuti suami merantau ke Sumatra, di jalan Lintas Duri KM 19, Kec. Madau Kab. Bengkalis,Riau.Saat masih di Riau rumah tersebut keadaan kosong, dikunci dan digembok, dan tidak pernah mengalihkan hak atau menghibahkan sisa tanah dan bangunan luas 21 m2, kepada orang lain.
Saksi Siti mengetahui Terdakwa Moch.Gufrron serta anakndan istrinya menempati rumah tersebut,
sejak bulan September 2022, setelah diberitahu anak saksi Siti, Nurul Ade R.
Terdakwa Moch. Ghufron tidak mempunyai surat (legalitas) untuk tinggal di rumah milik saksi Siti Djuhariyah seluas 21 m2.
Saksi Siti pernah melakukan teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis (Somasi), namun Terdakwa Moch. Ghufron tidak mengindahkan dan tetap tinggal,saat saksi Siti Djuhariyah menegur secara lisan malah diusir oleh Terdakwa.
Terdakwa Moch Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan (kiri), dua orang saksi dihadirkan JPU, dipersidangan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara offline, Kamis (28/03/2024).
(BAGUS)