MAIN JUDI SLOT DOMINO, SUPRIYONO , DIHUKUM 10 BULAN BUI, DENDA Rp.5 JUTA.

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana Permainan judi online di situs ‘slotdadu’ User Name: ”sogol89” dan Password “5urabaya31”, dengan deposit, memilih pembayaran QRIS, dua kali deposit masing- masing Rp.50 ribu, dengan Terdakwa Supriyono,(34) warga Jalan Dinoyo 160-B, Tegalsari,Surabaya,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Mangapul, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Supriyono (34), terbukti bersalah melakukan tindak.pidana,
“dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”Dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supriyono, dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp.5.000.000,- Subsidair 2 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
1HP realme C12 warna biru
1rekening dompet digital gopay a.n. Supriyono, Dirampas untuk dimusnakan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Enny Mustikowati, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.5 juta.

Diketahui, sejak 3 bulan terdakwa Supriyono bermain judi slot, akun di situs “slotdadu” User Name: ”sogol89” dan Password “5urabaya31”, Terdakwa memasukkan deposit, terdapat pilihan metode pembayaran, terdakwa memilih metode pembayaran QRIS,Terdakwa deposit Rp.20.000,-sampai Rp.50.000,-, transaksi
melalui scan QRIS di aplikasi dompet digital gopay a.n.Supriyono
yang ada di HP.merk realme C12 warna biru, saldo deposit di gunakan bermain judi online di situs “SLOTDADU” terdakwa memilih permainan slot
bernama “Gates of Olympus” dan “Starlight Princess”

Terdakwa memasang taruhan Rp.100,-sekali putaran dan bermain sebanyak 10 kali putaran otomatis di ulangi seterusnya sampai terdakwa menang atau sampai saldo habis/kalah. Uang kemenangan bisa ditari kembali dalam bentuk uang rupiah di kirim ke dompet digital gopay a.n. Supriyono.

Rabu 20 Maret 2024 jam 00.30 wib, terdakwa di tangkap petugas Ditrekrimum Polda Jatim saat melihat temannya bermain judi online menggunakan HP terdakwa,
di warung kopi jalan Dinoyo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.

Barang bukti yang disita, 1 HP realme C12 warna biru,Terdakwa melakukan penjualan Slot Online, ingin mendapatkan uang tambahan.Perjudian Slot Online, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Foto : Terdakwa Supriyono,(34), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.

(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *