LAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ORANG  KADANG SADAR KADANG TIDAK SADAR, NURIS HARISTA DAN AGUS SETIAWAN DIHUKUM 15 BULAN BUI.

INFO PENGANIAYAAN

Surabaya,–  Sidang perkara pidana, Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya Roby maulana, yang dianggap para pelaku, korban kadang sadar kadang tidak sadar, dianggap meresahkan perilakunya, hingga korban dipukul sampai di telanjangi lalu dibuang ke selokan, dengan para Terdakwa, Nuris Harista bin Muh.Sholeh bersama dengan Terdakwa Muhammad Agus Setiawan bin Sudiono,di ruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Alex Adam Faisal,MENGADILI,
MenyatakanTerdakwa Nuris Harista bin Muh.Sholeh, dan Terdakwa Muhammad Agus Setiawan bin Sudiono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nuris Harista bin Muh.Sholeh, dan Terdakwa Muhammad Agus Setiawan bin Sudiono,dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 3 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan.” Kamis (24/07).

Menetapkan barang bukti,
1 lembar hasil surat permohonan resume fisik 18 Juli 2024
1 flashdisk berisi rekaman kamera handphone,1 lembar hasil surat permohonan keterangan ODGJ 17 Mei 2024.Dilampirkan dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya,yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, pada Jumat 15 Maret 2024 jam 02.30 wib,didepan warung kopi Nastain di jalan Arif Rachman Hakim Surabaya, saksi korban Roby Maulana membuka rolling door toko di belakang tempat jualan soto Terdakwa Nuris Harista, Terdakwa Nuris menegur Roby Maulana berhenti membuka Rolling dor, kemudian Roby membuka bajunya memperlihatkan Tato dan memegang lampu di gerobak soto milik Terdakwa Nuris dan berteriak di warkop, sehingga membuat Terdakwa Nuris dan Terdakwa Agus Setiawan, Habib,Andik dan Fatik (DPO) dan orang disekitar marah.

Kemudian Terdakwa Nuris menendang paha kaki Roby Maulana, Terdakwa Agus Setiawan memiting leher Roby, Habib menendang badan dan memukul bagian badan dan kepala. Terdakwa Nuris, Terdakwa Agus Setiawan, Habib, Andik Fatik dan orang disekitarnya mengangkat tubuh Roby Maulanadan dilempar ke selokan air.

Akibat perbuatan para Terdakwa saksi korban Roby Maulana mengalami Iuka.Hasil Surat permohonan resume fisik, 18 Juli 2024, melakukan pemeriksaan fisik di Rumah Sakit Jiwa Menur,
Hasil pemeriksaan didapat,
Luka robek di kepala atas kanan, Luka robek di pipi kanan. Mengakibatkan saksi korban Roby, di rawat medis di RS. Jiwa Menur Surabaya, selama 29 hari.

Foto : Terdakwa, Nuris Harista dan Terdakwa Muhammad Agus Setiawan,dan para saksi saat dihadirkan dipersidangan, agenda sidang Putusan Hakim, di ruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *