KURIR  SABU 185 KILOGRAM DAN 14 BUNGKUS PIL EKSTACY,,PASUTRI,MHM.TANWIR PIDANA MATI,RIA TRIYANI PIDANA SEUMUR HIDUP. NYATAKAN BANDING

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu mengambil sebanyak 185 bungkus kemasan teh china “Guanyinwang” (185 Kilogram) dan Pil Extacy sebanyak 14 bungkus, perintah dari Bos King (Buronan), 14 bungkus Ekstacy dan 50 Kilogram Sabu dibawa ke Palembang, 134 Kilogram sabu masih disimpan di kontrakan Asahan Sumatra Utara, setiap meranjau sabu diletakkan dalam bagasi mobil yang dibelinya, yakni mobil Livina,Toyota Camri warna hitam,Mobil Honda City warna silver, Pengiriman terhenti di Kamar 1016 Hotel Great Diponegoro, jalan Diponegoro 215 Surabaya,karena diciduk Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dengan

Terdakwa MHM. Tanwir Alias Uwak bin Anno Tarigan (30) Warga Denai Lk. V Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Tanjung Balai Sumut/Perum Griya Mahoni Asri 20 Kel. Sijambi Kec. Kisaran Barat, Asahan Sumut, Pendidikan SMA, bersama dengan Ria Triyani Binti Nasianto (28) kontrak di jalan Tawes Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan Sumatra Utara, Pendidikan SMP, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (27/06/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Erintua Damanik, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa MHR.Tanwir alias Uwak in Anno Tarigan bersama dengan Terdakwa Ria Triyani Binti Nasianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MHR.Tanwir alias Uwak bin Anno Tarigan, berupa *Pidana MATI*.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ria Triyani Binti Nasianto, *pidana penjara Seumur Hidup*,
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
1 bungkus plastik teh china “Guanyinwang” berisi sabu seberat 1025 gram,7 bungkus plastik berisi sabu dengan berat (55,98,55,57,18,79,13,30,3,37,2,89,1,60) gram, 134 bungkus plastik warna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 142.839 gram (142,8 Kilogram) beserta bungkusnya.
Buku Tabungan BCA an. Ilham Sabri.Buku Tabungan BCA an. MHM. Tanwir. 1 ATM BCA, 1 ATM BCA,1 Kwitansi Pembelian Mobil Toyota Kijang Innova V Nopol B-1462-PKT, 1 Kwitansi Pembelian Mobil Toyota Vios Nopol BH-1511-MW,1 lembar Surat Tanda Terima BPKB Mobil Toyota Vios Nopol BH-1511-MW, 1 Kwitansi Pembelian Mobil Toyota Calya Nopol B-2145-BZZ,3 lembar Nota pembayaran Hotel Life,2 unit Handphone Samsung, 2 unit Handphone OPPO,
1 buah Handphone Samsung,
1 kunci rumah kontrakan,
*Dirampas untuk dimusnahkan*.
Mobil Toyota Kijang Innova V Nopol B-1462-PKT, BPKB Mobil Toyota Kijang Innova V Nopol B-1462-PKT An. PT. CSM Corporatama beserta STNK, Kunci Mobil Toyota Kijang Innova, Uang Tunai Rp 3.400.000,-.
*Dirampas untuk Negara*.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, untuk Terdakwa
Terdakwa MHR.Tanwir alias Uwak bin Anno Tarigan, berupa *Pidana MATI*.
Putusan hakim lebih tinggi dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, untuk Terdakwa Ria Triyani Binti Nasianto, yang menuntut dengan pidana penjara selama 20 tahun, di kurangi selama terdakwa Ria Triyani di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp.2 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa akan mengajukan Banding,”kami akan mengajukan Banding yang mulia,” ucap keduanya.

Diketahui ,Terdakwa MHR.Tanwir alias Uwak bin Anno Tarigan, menerima dan mengambil sabu sebanyak 185 bungkus dan Extacy sebanyak 14 bungkus, mendapat perintah dari King (DPO),Kemudian Tanwir membawa ke kontrakannya JalanTawes Kec. Sidomukti Kab. Asahan,gudang penyimpanan barang.

Minggu 03 Desember 2023,perintah King (DPO) Terdakwa membawa 50 bungkus sabu kemasan teh china “Guanyinwang” warna kuning dan 1 bungkus sabu kemasan teh china “Guanyinwang” warna hijau, 8 bungkus sabu (55,98,55,57,18,79,
13,30,3,37,2,89,1,60,0,81) gram
beserta bungkusnya,14 bungkus Extacy, dibawa ke Palembang, Sisanya134 bungkus sabu kemasan teh china ‘Dragon Head Raising Day”warna merah disimpan di kontrakan Terdakwa.

Rabu 06 Desember 2023 para terdakwa menuju kota Palembang, menggunakan Mobil Toyota Kijang Innova V Nopol : B-1462-PKT, membawa 50 bungkus sabu kemasan teh china “Guanyinwang”
warna hijau serta 14 bungkus narkotika jenis extacy, dan sisa pecahan sabu dari pengambilan sebelumnya.

Terdakwa dihubungi King (DPO)
untuk membeli mobil saat di Palembang, menyerahkan 14 bungkus Extacy kepada pembeli cara di ranjau di dalam mobil.
Terdakwa menginap 1 hari di hotel OYO Palembang, chek in an. Terdakwa Ria Triyani, meletakkan barang dikamar, Terdakwa Tanwir pergi ke Showroom mobil bekas, membeli mobil Grand Livina warna hitam Rp. 72.000.000,-dibayar Transfer oleh King (DPO),mobil tersebut dibawa ke hotel OYO.

Terdakwa Tanwir mengambil 14 bungkus Extacy di Mobil Toyota Kijang Innova, memindahkan ke dalam tas, dipindah ke Mobil Grand Livina, Para terdakwa membawa Mobil Grand Livina ke parkiran Rumah Sakit di Palembang, meninggalkan BPKB dan STNK dalam mobil, kunci diletakkan di kaca spion kanan mobil.

Tanwir mengambil Mobil Grand Livina, memindahkan ke parkiran Mal di Palembang,Kemudian Terdakwa Tanwir mendapat perintah untuk ke Surabaya. Terdakwa berangkatke Surabaya, membawa 50 bungkus sabu kemasan teh china “Guanyinwang”
warna kuning dan 1bungkus sabu kemasan teh china Guanyinwang warna hijau, dan sisa pecahan sabu pengambilan sebelumnya.

Sampai di Surabaya terdakwa menginap di Hotel Life Style,
Keesokan harinya Bos King (DPO) menyuruh para terdakwa pergi ke DTC Mall, untuk membeli mobil Toyota Camri warna hitam harga Rp. 130.000.000,-, pembayaran ditransfer oleh King (DPO).

Mobil Toyota Camri dibawa ke Hotel Life Style, Tanwir memindahkan 20 bungkus sabu dari Mobil Toyota Kijang Innova ke Mobil Toyota Camri, untuk di ranjau di parkiran RS PHC Surabaya. meninggalkan BPKB dan STNK di dalam mobil, kunci di letakkan dikaca spion sebelah kiri mobil.

Di hari yang sama Terdakwa membeli mobil Honda City warna silver, perintah Bos King (DPO) membayar um.Rp. 50.000.000,-
Para terdakwa pindah ke Hotel Great Diponegoro,membawa barang dan mobil Toyota Kijang Innova V Nopol : B-1462-PKT,
Terdakwa menerima Mobil Honda City warna silver di Hotel Great Diponegoro, dan pelunasan mobil Rp.33.000.000,- ,ditransfer ke rekening Showroom.

Tanwir memindahkan 29 bungkus sabu dari Mobil Toyota Kijang Innova ke Mobil Honda City warna silver, dan membawanya di parkiran dalam RS PHC Surabaya meninggalkan BPKB dan STNK di dalam Mobil, kunci mobil diletakkan di velg sebelah kiri belakang mobil.

Sedangkan sisanya 1 bungkus plastic teh china ‘berisi jenis sabu seberat 1025 gram beserta bungkusnya, dan masig-masing 1 bungkus sabu (55,98,55,57,18,79,
13,30,3,37,2,89,1,60,0,81) gram
beserta bungkusnya,rencananya diserahkan ke pembeli di Jombang, cara diranjau di dalam sepeda motor.

Untuk pengiriman yang pertama dan yang kedua Bos King (DPO) memberikan uang ke terdakwa Tanwir 200 juta,ke rekening BCA an. MHR.Tanwir alias Uwak bin Anno Tarigan, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, sebagian untuk membeli Mobil Honda City Rp. 83.000.000,-

Kamis 14 Desember 2023, di Kamar 1016 Hotel Great Diponegoro, jalan Diponegoro 215 Surabaya, para terdakwa ditangkap saksi Rachman Subiyakto,Tri ofriyanto, Sandi Dikjaya Fitroh dan Dzikrullah Ahmad, anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,
9 bungkus plastic teh china “Guanyinwang”berisi sabu berat total 1.177,31gram (10,1 kilogram) serta bungkusnya.
Uang tunai Rp. 3.400.000,-
Buku Tabungan BCA an. Ilham Sabri.Buku Tabungan BCA an. MHM.Tanwir.1 BPKB Mobil Toyota Kijang Innova V Nopol : B-1462-PKT An. PT. CSM CORPORATAMA beserta STNK,1kunci Mobil,
1kwitansi pembelian Mobil Toyota Innova V Nopol : B-1462-PKT,
1kwitansi pembeliam Mobil Toyota Vios Nopol : BH-1511-MW;
1kwitansi pembelian Mobil Toyota Calya Nopol : B-2145-BZZ,
1unit mobil Toyota Kijang Innova V Nopol : B-1462-PKT,
3 unit handphone SAMSUNG;
2 unit handphone OPPO milik terdakwa Ria Triyani.
1 tas kulit warna coklat.
1 tas parasut coklat muda.

Terdakwa mengakui masih menyimpan sabu di rumah kontrak Jl. Tawes Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan Sumatra Utara, dilakukan penggeledahan
ditemukan barang bukti,
134 bungkus plastic warna merah berisi sabu berat total 142.839 (141,8 Kilogram) gram beserta bungkusnya.

 

” Terdakwa MHR.Tanwir alias Uwak bin Anno Tarigan, berupa Pidana MATI.Dan untuk Terdakwa Ria Triyani Binti Nasianto, pidana penjara Seumur hidup, dalam agenda sidang Putusan majelis hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (27/06).

 

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *