KULAKAN SABU 2 GRAM HARGA Rp.2,4 JUTA,NANA (BURONAN),SONNY DWI SAPUTRO, BABLAS BUI.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya – Terdakwa Sonny Dwi Saputro,(40) warga Kedurus Gang IV-D Nomor 50 RT 002/RW 003 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang Surabaya, menjalani sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lewat video call.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid mengatakan, awalnya terdakwa menghubungi Nana (buronan) untuk membeli sabu seberat 2 gram seharga Rp 2.4 juta untuk di jual kembali. Setelah itu sabu tersebut di ranjau di Jalan Sememi Surabaya dengan dibungkus plastik pada hari Minggu,19 Mei 2024.
Selanjutnya, sabu itu di bawa pulang ke rumah terdakwa dan dipecah menjadi 6 bungkus plastik. “Jadi dari 6 bungkus plastik sabu sudah di jual 4 bungkus dan sisa 2 bungkus plastik,”kata Fathol saat membacakan dakwaan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa,(30/07/2024).
Namun apesnya, perbuatan terdakwa sudah ketahuan oleh petugas kepolisian. “Terdakwa ditangkap di rumahnya di Kedurus Gang IV-D Nomor 50 RT 002/RW 003 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang Surabaya, hari Minggu,19 Mei 2024, pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 0,383 gram dam 0,087 gram (berat total 0,47 gram) dan uang tunai Rp 50 ribu di bawah bantal tempat tidurnya,”ujarnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Foto : Terdakwa Sonny Dwi Saputro saat mendengarkan dakwaan Jaksa di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (30/07/2024).
(BN)